Bea Cukai Kecam Perobohan Rumah Dinas di Surabaya
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Timur (Jatim) I mengecam aksi perobohan rumah dinas yang diduga dilakukan seorang perempuan di Surabaya menggunakan alat berat jenis ekskavator.
Kasus itu kini sedang disidangkan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Kepala DJBC Jatim I Rusman Hadi menegaskan perobohan rumah dinas tersebut merupakan pelanggaran hukum dan tindak pidana umum.
"Terkait berita yang sedang viral mengenai perobohan rumah dinas, perlu saya jelaskan bahwa itu merupakan tindak pidana umum," kata Rusman kepada awakmedia, Selasa (7/7).
Rusman menjelaskan rumah dinas tersebut merupakan aset milik Bea Cukai yang diperuntukkan bagi pegawai aktif bekerja, dan disewakan dengan biaya yang sangat murah.
"Bea Cukai memiliki aset berupa rumah dinas yang diperuntukkan bagi pegawai yang masih aktif. Rumah tersebut disewakan dengan biaya yang sangat murah," ujarnya.
Tapi, kata Rusman, secara aturan rumah dinas itu harus dikembalikan kepada negara begitu pegawai penghuninya memasuki masa pensiun.
Namun dalam kasus ini, seorang eks pegawai Bea Cukai yang menghuni bangunan itu menolak mengosongkan rumah dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal lain.
"Seharusnya, ketika pegawai pensiun, rumah dinas itu dikembalikan kepada negara. Namun dalam kasus ini, yang bersangkutan tidak mau mengosongkan rumah dengan alasan tidak memiliki tempat tinggal," ucapnya.
"Padahal rumah tersebut masih dibutuhkan oleh pegawai aktif yang belum memiliki tempat tinggal," lanjut Rusman.
Rusman menegaskan pihaknya tidak bisa tinggal diam ketika aset negara dirusak, karena pembangunan kembali rumah tersebut membutuhkan anggaran negara.
Oleh karena itu, perkara tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian melalui tim bantuan hukum Bea Cukai.
"Ketika aset negara dirusak, tentu tidak bisa dibiarkan. Membangun kembali rumah tersebut membutuhkan anggaran negara. Karena itu, kami menyerahkan perkara ini kepada pihak kepolisian melalui tim bantuan hukum Bea Cukai. Kalau tidak kami tindak, justru kami yang dianggap lalai dalam menjaga aset negara," tuturnya.
Rusman mengatakan, penanganan perkara sepenuhnya dilakukan tim bantuan hukum Bea Cukai dan laporannya telah disampaikan kepada kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Ia menyebut perkara tersebut saat ini telah memasuki tahap persidangan.
"Penanganan perkara sepenuhnya dilakukan oleh tim bantuan hukum Bea Cukai. Laporannya sudah disampaikan ke kepolisian dan diproses sesuai ketentuan. Saat ini, kalau tidak salah, perkara tersebut sudah memasuki tahap persidangan," katanya.
Ia menegaskan, langkah hukum yang ditempuh ini merupakan bagian dari upaya pengamanan aset negara, karena seluruh aset tersebut telah memiliki sertifikat sebagai barang milik negara.
Rusman menyebut, bagi pihak yang merasa memiliki hak atas aset tersebut, tersedia jalur hukum yang bisa ditempuh, bukan dengan cara merusak atau membongkar paksa.
Sebelumnya, seorang perempuan di Surabaya, Murnita Triwidyaning alias Nita harus diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya usai nekat merobohkan rumah dinas milik pejabat Kanwil DJBC Jatim I menggunakan ekskavator.
Nita berdalih telah membeli rumah dinas yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali Nomor 23, Surabaya tersebut. Dia kemudian merobohkan bangunan itu dengan alat berat ekskavator yang disewanya dengan biaya Rp7 juta.
Atas perbuatannya, Nita didakwa dengan Pasal 410 KUHP tentang perusakan gedung milik orang lain juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai dakwaan alternatif, jaksa turut menjerat terdakwa dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang milik orang lain juncto Pasal 20 huruf b Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(frd/kid)