Kejagung Tetapkan 3 Tersangka Ekspor Tanah Jarang PT PMM
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam atau tanah jarang yang dilakukan oleh PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) periode 2018-2019.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi menyebut salah satu tersangka itu merupakan Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM Iwan Setiawan (IS).
Kemudian dua lainnya merupakan Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang, Junanto Kurniawan (JK) dan Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang, Gian Prabuharto (GP).
"Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yaitu IS selaku perwakilan PT PMM, GP selaku Kepala Unit Pelayanan Pangkalpinang PT Sucofindo, dan JK selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (8/7).
Ia menjelaskan dalam kasus ini tersangka Iwan meminta Gian agar pemeriksaan sampel ilmenit yang hendak diekspor tidak secara komprehensif.
Tujuannya, kata Syarief, agar kandungan mineral tanah jarang yang termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor tidak terungkap.
Ia menyebut laporan hasil uji laboratorium yang telah dikondisikan itulah yang dijadikan dasar agar dokumen ekspor dapat diterbitkan.
"IS meminta GP melaporkan dokumen hasil pemeriksaan laboratorium barang ilmenit yang memiliki kandungan yang dapat dilakukan ekspor," ujarnya.
Syarief menjelaskan permintaan tersebut disetujui oleh Gian meskipun yang bersangkutan mengetahui jika mineral tanah jarang ini memiliki nilai ekonomis dan strategis yang sangat tinggi. Serta termasuk dalam daftar mineral strategis yang dilarang untuk diekspor.
"Dengan tujuan agar kandungan logam tanah jarang atau mineral tanah jarang yang dilarang untuk diekspor tidak dimuat dalam laporan hasil uji laboratorium," jelasnya.
Di sisi lain, Syarief menyebut Junanto selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Pangkalpinang tetap mengeluarkan dokumen ekspor terhadap kontainer milik PT PMM.
Meskipun telah menyadari barang milik PT PMM yang akan diekspor mengandung mineral atau logam tanah jarang yang seharusnya tidak diperbolehkan keluar.
"Saudara CK menyalahgunakan kewenangan dengan tidak menyampaikan hasil analisa adanya mineral tanah jarang atau logam tanah jarang atas permintaan IS," tuturnya.
Atas perbuatannya Junanto itu, sebanyak 390 ton tanah yang mengandung logam tanah jarang hampir berhasil keluar secara ilegal dari Indonesia.
"Terhadap para tersangka semalam telah dilakukan penahanan untuk tiga orang tersangka itu selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI," pungkasnya.
Sebelumnya Satgas PKH mengungkap adanya dugaan kuat pelanggaran dokumen ekspor dalam pemeriksaan kontainer berisi mineral yang ditindak TNI Angkatan Laut di Dermaga Kodaeral IV Batam.
Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak mengatakan pemeriksaan dilakukan terhadap 15 dari 25 kontainer untuk mencocokkan isi muatan dengan dokumen ekspor dan pengiriman barang.
Menurut Barita, hasil pemeriksaan menemukan indikasi pelanggaran dokumen yang diwajibkan dalam kegiatan ekspor.