KPK Panggil Ketua DPRD hingga Kadis Perkebunan Kuansing Hari Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Juprizal dan Kepala Dinas Perkebunan Kuansing, Andri Yama Putra pada hari ini, Rabu (8/7).
Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau, berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan suap pengisian jabatan perangkat daerah atau penerimaan gratifikasi di Kuansing tahun 2021-2026.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Riau," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Rabu (8/7).
Pada hari ini pula, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap tujuh orang saksi lainnya.
Mereka atas nama Asisten I Kuansing, Fahdiansyah; Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Ade Fahrer; Kepala Bagian Tata Pemerintahan Kuansing, Sigit Purnomo; Anggota DPRD Kabupaten Kuansing, Dasver Librian; Kepala Bagian Umum Setda Kuansing, Marel Hendra dan Deswan Antoni; serta Camat Logas Tanah Darat Kuansing, Syahferry.
KPK memproses hukum tiga orang tersangka dalam kasus yang dibongkar lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini. Mereka ialah Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby; Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain; dan Direktur PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari sampai 20 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Suhardiman selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sedangkan Zulkarnain dan Ardiles sebagai pihak pemberi disangkakan telah melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah melakukan penggeledahan di Kabupaten Kuansing dan Kota Pekanbaru pada 4-6 Juli 2026.
Penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi maupun dinas para tersangka.
Selain kantor dan rumah tersangka, penggeledahan juga dilakukan di beberapa rumah lainnya yang terkait dengan perkara dimaksud. Satu di antaranya adalah rumah Kepala Dinas Perkebunan.
Sementara itu, penggeledahan di Pekanbaru menyasar salah satu kantor ekspedisi.
Dari rangkaian penggeledahan tersebut, KPK menemukan dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) yang memperkuat pembuktian.
Adapun pada Sabtu, 4 Juli 2026, penyidik juga menemukan barang bukti berupa Toyota Land Cruiser LC 300 tahun 2023 yang merupakan barang bukti pemberian suap yang diduga disembunyikan di salah satu gudang tempat penitipan kendaraan di Pematang Siantar. Penyidik menemukan kondisi mobil tersebut sudah diganti plat nomornya.
(ryn/isn)