Ketum Tim Pembina Posyandu Dorong Transformasi Melalui 6 Bidang SPM

Kemendagri | CNN Indonesia
Rabu, 08 Jul 2026 19:05 WIB
Ketua Umum (Ketum) Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tri Tito Karnavian dalam kunjungan kerja implementasi posyandu 6 bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026 di Posyandu Babangan Lembang Lea, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin (6/7/2026). Foto: Dok. Kemendagri
Jakarta, CNN Indonesia --

Ketua Umum (Ketum) Tim Pembina Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) Tri Tito Karnavian menegaskan pentingnya percepatan implementasi Posyandu melalui enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Ia mengatakan upaya tersebut dinilai akan memperkuat pembinaan sekaligus memastikan dukungan pemerintah tepat sasaran, sehingga pelayanan Posyandu dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.

Menurutnya pemerintah telah mentransformasikan fungsi Posyandu yang sebelumnya hanya berfokus pada bidang kesehatan menjadi lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan. Transformasi tersebut menyasar pada aspek pembinaan dan pelayanan yang mendukung penyelenggaraan 6 bidang SPM yakni pendidikan; kesehatan; pekerjaan umum; perumahan rakyat; ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas); serta sosial.

Dalam keterangan tertulis Kemendagri disebutkan transformasi Posyandu telah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024. Kebijakan tersebut juga selaras dengan arah pembangunan nasional sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2025-2029 yang menekankan penguatan pelayanan dasar secara terpadu.

"Posyandu merupakan bagian dari indikasi untuk intervensi pada kegiatan prioritas pemenuhan layanan dasar dan infrastruktur desa pada prioritas nasional terutama Asta Cita nomor 6," kata Tri Tito pada kegiatan Kunjungan Kerja Implementasi Posyandu 6 Bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Tahun 2026 di Posyandu Babangan Lembang Lea, Kabupaten Tana Toraja, Sulawesi Selatan, Senin (6/7).

Tri menambahkan sebagai bagian dari penataan kelembagaan Posyandu, Kemendagri telah menetapkan kebijakan pemberian nomor registrasi Posyandu yang berlaku secara nasional.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri per Juni 2026, sebanyak 13.164 Posyandu di 22 provinsi dan 82 kabupaten/kota telah memperoleh nomor registrasi. Khusus di Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Tana Toraja tercatat telah meregistrasikan 115 Posyandu.

Registrasi tersebut tidak hanya menjadi bagian dari penataan kelembagaan, tetapi juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam memetakan kebutuhan setiap Posyandu. Dengan upaya tersebut, pembinaan, intervensi, maupun dukungan yang diberikan dapat lebih efektif dan tepat sasaran.

"Kita sedang menyusun apa saja yang diperlukan oleh Posyandu-Posyandu untuk 6 SPM ini. Mudah-mudahan nanti kita mendapatkan data pembangunan apa saja yang diperlukan," ujar Tri.

Tri Tito berharap sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah (Pemda), Tim Pembina Posyandu, serta seluruh kader Posyandu terus diperkuat agar implementasi Posyandu 6 Bidang SPM dapat berjalan secara optimal. I

Dia mengatakan pemerintah akan terus mengupayakan dukungan berdasarkan kebutuhan dan prioritas masing-masing daerah sebagai tindak lanjut dari hasil pendataan dan registrasi Posyandu.

Tri juga mengapresiasi capaian registrasi Posyandu di Kabupaten Tana Toraja yang dinilai menunjukkan komitmen Pemda dalam mendukung implementasi transformasi Posyandu.

(sur)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK