Polisi: Ukuran Brankas di Kafe Cipete Capai 2x1 Meter
Polisi mengungkap brankas yang ditemukan di lantai 2 kafe de'Clan Signature di Cipete, Jakarta Selatan memiliki ukuran sebesar 2x1 meter.
Brankas itu diketahui disembunyikan di balik lemari di lantai 2 kafe tersebut. Brankas itu berisi dokumen dan sejumlah uang, mulai dari rupiah, dolar Amerika Serikat hingga dolar Singapura.
"Ternyata brankas itu dibuka dengan luas lebih kurang 2x1 meter. Artinya, ini sebesar kamar lah yang untuk penyimpanan dokumen dan uang-uang tadi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di lokasi, Rabu (8/7) malam.
Di kafe tersebut, polisi telah menyita uang sekitar Rp67,2 miliar, rinciannya SGD 3.000.000, USD 889.965 dan Rp259.159.000. Saat ini, lantai 2 kafe tersebut telah disegel oleh penyidik untuk kepentingan proses penyidikan.
"Di lantai 2 itu berupa kantor, itu yang kami lakukan status quo dalam proses penyidikan dugaan korupsi," ucap Budi.
Sementara itu, dalam penggeledahan di Koin Money Changer polisi menyita 71 item barang bukti dan 16 mata uang asing dengan total senilai Rp7,2 miliar. Di lokasi ini, polisi juga telah melakukan penyegelan.
Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto sebelumnya mengatakan penggeledahan ini terkait penanganan tiga perkara. Kata dia, penanganan perkara ini dilakukan bersama Polda Metro Jaya dengan mekanisme joint investigation.
"Penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum terhadap perkara PLN BB, kemudian Asabri tahun 2020 sampai 2025, dan perkara dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI tahun 2020-2025," ucap dia.
Sementara itu, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Macbon menyampaikan penanganan perkara ini berawal dari dua laporan polisi yang diterima.
Laporan pertama terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri (Persero) dan atau Asuransi Jiwasraya yang terjadi pada kurun waktu tahun 2020- 2025.
Lalu laporan kedua terkait dugaan tindak pidana korupsi dan atau TPPU dalam proses penyelesaian utang atau kewajiban PT CBS kepada PT KNI oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang terjadi pada kurun waktu 2020-2025.
"Langkah-langkah yang kami lakukan pada hari ini, kami melakukan upaya di dalam pemenuhan alat bukti di kira-kira delapan lokasi yang kami lakukan penggeledahan," ujarnya.
(dis/fra)