Pakar Beri Catatan Penting soal MoU MPR-MK Terkait Tafsir Konstitusi

CNN Indonesia
Jumat, 10 Jul 2026 07:48 WIB
Pimpinan MPR memberikan keterangan kepada wartawan saat  mendatangi gedung MK.
Pimpinan MPR memberikan keterangan kepada wartawan saat mendatangi gedung MK. (CNN Indonesia/ Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sejumlah pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membahas kewenangan masing-masing lembaga terkait tafsir dan amendemen UUD 1945.

Selain untuk memberi undangan sidang tahunan MPR pada Agustus mendatang, mereka juga menggolkan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) atau kesepakatan.

Isi MoU itu adalah agar MPR dilibatkan dalam tafsir konstitusi dan keputusan di MK.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami sudah menandatangani [MoU], saya sebagai Ketua MPR, Pak Suhartoyo sebagai Ketua MK, MoU antara MPR dan MK tentang salinan-salinan keputusan MK yang MPR juga mendapatkan tembusan dan dalam banyak hal nanti MPR akan diminta dalam keterangannya dalam MK menyusun amar keputusan itu," kata Ketua MPR, Ahmad Muzani dalam jumpa pers usai pertemuan, Rabu (8/7).

Merespons hal tersebut, sejumlah pakar hukum tata negara pun mengutarakan pendapatnya.

Anggota Constitutional and Administrative Law Society (CALS), Herdiansyah Hamzah alias Castro memberi catatan nota kesepahaman yang berisi pelibatan MPR dalam tafsir konstitusi dan keputusan di MK. Sekilas, kata Castro, terlihat tak ada yang salah dengan hal tersebut lantaran Pasal 54 Undang-undang tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK) mengatur hal itu.

Adapun Pasal itu berbunyi: Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), DPR, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan/atau Presiden.

"Kalau saya membaca intensi dibaliknya, ada kesan MPR ketika bertemu dengan MK itu kan sebenarnya menyebutkan, dia menebalkan bahwa kalau kemudian MK membutuhkan tafsir terhadap suatu proses permohonan di MK, ya seolah-olah dia mau bilang jangan sungkan-sungkan libatkan MPR," ujar Castro melalui pesan suara, Kamis (9/7).

Namun, jika ditelisik lebih dalam, Castro menduga ada upaya untuk menjadikan MPR sebagai lembaga penafsir tunggal terhadap perubahan atau amendemen konstitusi.

"Sebenarnya kan kalau kita baca secara psikologi politik, Ini semacam upaya untuk menjadikan MPR sebagai lembaga yang dalam tanda petik lebih otoritatif menjelaskan tafsir-tafsir terhadap perubahan atau amendemen Undang-undang Dasar," ucap dia.

"Itu yang sebenarnya menjadi intensi pertemuan ini seolah-olah ingin menegaskan otorisasi terhadap tafsir bisa jadi menjadi tafsir tunggal pada akhirnya," imbuhnya.

Castro yang merupakan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman ini menekankan MK bisa menafsirkan konstitusi dengan membangun semacam konstruksi cara berpikir, dengan merujuk pada risalah dan dokumen-dokumen yang bisa dibaca (Memorie van Toelichting atau MvT).

MvT adalah memori penjelas atau risalah resmi yang berisi latar belakang, tujuan, dan perdebatan di balik pembentukan sebuah Pasal dalam Undang-undang.

"Kan tidak semua juga anggota MPR sekarang terlibat dalam proses amendemen. Jadi, cukup dengan dokumen-dokumen. Kan logikanya begitu," ucap Castro.

"Coba kalau kita lihat misalnya anggota MPR yang ada mereka tidak semuanya terlibat di dalam penyusunan amendemen dari 99 sampai 2002," lanjut dia.

Atas alasan itu, Castro menanyakan otorisasi MPR yang seolah ingin menjadi tafsir tunggal terhadap konstitusi.

"Intensinya saya rasa seolah-olah ingin menjadikan MPR itu sebagai lembaga yang otoritatif, tanda petik ya, satu-satunya, sehingga berpotensi menjadi tafsir tunggal terhadap amendemen konstitusi," kata dia.

Selanjutnya, Castro mencurigai pertemuan MPR dengan MK pada Rabu kemarin berhubungan dengan isu amendemen konstitusi.

"Memang belum bisa kita pastikan apakah ada hubungan dengan isu amendemen konstitusi, tetapi dengan mengajak MK ngobrol secara intens gitu ya, sudah beberapa kali pertemuan, bisa jadi kemudian ini arahnya akan ke isu amendemen konstitusi," ucap Castro.

Terpisah, Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) Violla Reininda mengatakan setidaknya ada dua hal yang dapat ditangkap terkait informasi MoU antara MPR dan MK tersebut.

"Pertama, penafsiran konstitusional yang dilakukan MPR lingkupnya berada pada kamar legislatif sejalan dengan kewenangan yang melekat pada MPR," kata dia.

"Yaitu dalam amendemen konstitusi, melantik presiden dan/atau wakil presiden, memutus usul DPR untuk impeachment presiden dan/atau wakil presiden, memilih wakil presiden dari 2 usulan presiden dalam hal terdapat kekosongan jabatan, dan memilih presiden dan wakil presiden dalam hal keduanya mangkat atau tidak dapat melakukan kewajibannya secara bersamaan berdasarkan 2 usulan dari partai politik/gabungan partai politik," sambungnya.

Lalu yang kedua, sambung Violla, MPR mesti memahami bahwa sesuai dengan hukum acara MK, dalam Pasal 54 UU Mahkamah Konstitusi, pelibatan MPR dalam persidangan adalah sebagai pemberi keterangan apabila diperlukan oleh MK. Dalam hal itu, sambungnya, MK dapat memintakan keterangan dan/atau risalah rapat dari MPR.

"Oleh karena itu, kedudukannya bukan sebagai pihak yang dilibatkan dalam perumusan putusan dan penafsiran konstitusi," kata Violla.

Menurut Violla, MPR memang penafsir konstitusi, tetapi mesti mengingat konteks kewenangan konstitusional dan penyelenggaraan checks and balances kekuasaan negara.

"Jadi, jangan sampai MPR membaca ini sebagai upaya untuk mengintervensi kemerdekaan peradilan konstitusi." ujar Violla.

Sebelumnya usai kunjungan ke MK pada Rabu lalu, Muzani menegaskan sesuai konstitusi kedua lembaga telah bertugas dan bekerja sesuai koridor. Hal itu membuat kedua lembaga tidak saling mencampuri kewenangan masing-masing.

Namun, kata dia, karena sesuai konstitusi MPR adalah lembaga yang dianggap paling memahami konstitusi, maka lembaga itu harus dilibatkan dalam setiap pengambilan keputusan di MK.

"Maka, sebelum Mahkamah Konstitusi mengambil keputusan tentang tafsir tersebut, kita ingatkan, kita menyampaikan, supaya juga mendengarkan apa yang menjadi pandangan-pandangan MPR pada saat konstitusi itu disusun ataupun diamandemen," kata politikus Gerindra itu.

Sementara itu, MK menyatakan tak ada persoalan mengenai hal tersebut karena untuk permohonan yang relevan, MPR dapat memberikan keterangan di MK sebagaimana Pasal 54 UU MK.

"Betul hal tersebut sesuai dengan Pasal 54 UU MK, dan MK sudah pernah juga meminta keterangan MPR manakala diperlukan," kata Juru Bicara MK sekaligus Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat dihubungi melalui pesan tertulis, Kamis (9/7).

(ryn/kid) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]