Komisi III DPR Bentuk Panja usai Febrie Adriansyah Jadi Tersangka
Komisi III DPR RI akan membentuk panitia kerja (Panja) untuk mengawasi penanganan tiga kasus korupsi yang diusut Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri bersama Polda Metro Jaya. Langkah itu diambil setelah mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara tersebut.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan panja akan mengawasi secara rinci proses penegakan hukum agar berjalan sesuai konstitusi, sekaligus memastikan hak seluruh pihak dalam proses hukum tetap terpenuhi.
"Kita akan lakukan pengawasan khusus masalah ini dengan bentuk panja di tingkat Komisi III. Nanti habis ini akan ada rapat khusus di Komisi III," kata Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (11/7).
Ia menjelaskan, Panja Komisi III akan bekerja mengawasi pelaksanaan tugas aparat penegak hukum agar penanganan perkara berlangsung secara profesional, transparan, dan sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Kerja ke depan panja ini akan mengawasi secara detail pelaksanaan tugas hukum agar sesuai UUD. Hukum ditegakkan, hak para tersangka juga harus diberikan," ujarnya.
Habiburokhman juga menegaskan Komisi III berkomitmen mengawal penanganan perkara hingga tuntas dan berkepastian hukum.
"Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk tim pengawas," katanya.
Lihat Juga :BREAKING NEWS Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Resmi Jadi Tersangka |
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan Polri dan Kejaksaan Agung telah bersepakat untuk bersinergi dalam penanganan perkara. Menurut dia, penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung sebagai bagian dari koordinasi antarlembaga.
"Pertama, kita sepakat dengan Kejaksaan Agung bahwa penyidikan terhadap tiga perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung dalam rangka sinergitas," kata Totok.
Ia mengatakan penyidik telah memeriksa 15 saksi dan dua orang ahli. Selain itu, polisi juga telah melakukan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi sebelum menggelar perkara.
"Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap 15 saksi, dua ahli, termasuk telah melakukan beberapa penggeledahan yang rekan-rekan seluruhnya sudah memonitor. Pada satu titik kita lakukan gelar perkara," ujarnya.
Lihat Juga :BREAKING NEWS Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus |
Adapun tiga perkara yang tengah diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout), dugaan korupsi di PT ASABRI, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT Caturbangun Sarana (CBS) kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel.
Dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya bersama Kortastipidkor Polri menggeledah sebuah kafe, de'Clan Signature, di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7). Dari lokasi tersebut, penyidik menemukan sebuah brankas berukuran besar yang tertanam di dinding.
Di dalam brankas itu, penyidik menyita uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Total nilai uang yang disita, setelah dikonversi ke rupiah, mencapai hampir Rp60 miliar.
"Kemudian untuk uang yang kita sita SGD3.130.000 dalam bentuk pecahan 100 dolar Singapura, kemudian USD889.965, kemudian uang tunai Rp259.159.000. Setelah dikonversi dalam bentuk rupiah kira-kira hampir Rp60 miliar. Ini ditemukan di lokasi de'Clan," kata Totok.
(del/tis)