2 Mahasiswi UAD Diduga Alami Pelecehan Seksual oleh Rekan KKN

CNN Indonesia
Minggu, 12 Jul 2026 11:10 WIB
Ilustrasi. Dugaan kasus pelecehan seksual terjadi di lingkungan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta saat pelaksanaan program KKN. Dua mahasiswi jadi korban. (iStock/doidam10)
Jakarta, CNN Indonesia --

Dugaan kasus pelecehan seksual terjadi di lingkungan Universitas Ahmad Dahlan (UAD) Yogyakarta saat pelaksanaan program Kuliah Kerja Nyata (KKN).

Seorang mahasiswa berinisial ACR diduga melakukan pelecehan terhadap dua mahasiswi berinisial FM dan ASM.

Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @bemfhuad mengunggah narasi terkait dugaan peristiwa tersebut.

Dalam unggahan itu disebutkan, pelaku diduga tidak hanya melakukan tindakan pelecehan, tetapi juga menceritakan perbuatannya kepada sejumlah pihak.

Korban disebut telah menempuh mekanisme internal kampus dengan melaporkan kejadian itu ke Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) UAD.

Laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kampus bersama Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) serta unit terkait lainnya, sesuai prosedur yang berlaku.

Kepala Bidang Humas dan Protokol UAD, Ariadi Nugraha, menyampaikan pihak kampus prihatin atas kejadian yang dialami korban. Ia mengatakan, LPPM telah menjatuhkan sanksi awal berupa pembatalan dan larangan mengikuti proses KKN selama dua periode.

"Saat ini LPPM sudah memberikan sanksi awal dengan membatalkan dan tidak memberikan izin mengikuti proses KKN selama dua periode. Keputusan tersebut telah disetujui orang tua atau wali kedua belah pihak," kata Ariadi dalam keterangan tertulis, seperti dilansir Detik, Sabtu (11/7).

Selain sanksi terkait KKN, UAD juga disebut akan menjatuhkan sanksi akademik kepada mahasiswa yang bersangkutan.

Pemberian sanksi tersebut akan disesuaikan dengan tingkat pelanggaran berdasarkan Peraturan Rektor UAD Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tata Tertib Mahasiswa UAD.

Ariadi mengatakan, UAD menghormati langkah korban yang memilih menempuh jalur hukum. Ia juga menekankan, kampus mengecam segala bentuk pelecehan seksual.

"UAD menghormati pihak korban yang mengambil jalur hukum atas kejadian tersebut. UAD mengecam segala bentuk tindakan pelecehan seksual dan secara serius terus melakukan pencegahan pelecehan seksual melalui Satgas PPKPT," tutur Ariadi.

(rti)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK