Kemendagri Prihatin 3 Bupati Kena OTT KPK dalam Sebulan Terakhir
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) prihatin atas peristiwa sejumlah kepala daerah yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK dalam satu bulan terakhir.
Terakhir, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani. KPK menyebut Etik Suryani, dan dua tersangka lainnya, diduga melakukan pemerasan berupa setoran upah pungut di lingkungan Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin, pada 2 Juli lalu. Selain itu, Bupati Kuansing Suhardiman Amby juga terkena OTT KPK pada 30 Juni.
"Sebenarnya kejadian seperti ini kan sudah beberapa kali terjadi, ya. Mungkin bulan ini saja tiga orang, ya. Langkat, Kuantan Singingi, sama Ibu Etik. Kami sebenarnya di Kementerian Dalam Negeri ini sangat prihatin dengan kejadian-kejadian seperti ini terulang lagi," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan dikutip dari detik, Minggu (12/7).
Benni mengatakan Kemendagri menghormati proses hukum yang berlaku di KPK. Ia berharap para kepala daerah lain bisa mengambil pelajaran berharga dari rentetan kejadian tersebut.
"Kami dari Kementerian Dalam Negeri tentu sangat menghormati proses hukum. Dan kita semua harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan untuk setiap kepala daerah yang terkena OTT ini," ucap Benni.
"Kami dari Kemendagri sangat berharap ini tidak terjadi lagi. Mudah-mudahan ini bisa jadi pelajaran bagi kepala daerah yang lain," katanya menambahkan.
Terkait pengganti kepala daerah yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, Benni mengatakan para wakilnya akan langsung ditunjuk menjadi pelaksana tugas (Plt) kepala daerah.
Langkah cepat ini diambil untuk memastikan roda pemerintahan dan pembangunan daerah tetap berjalan kondusif.
"Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, kemudian proses-proses pembangunan juga harus berjalan di Sukoharjo sesuai dengan aturan yang berlaku. Begitu kepala daerah dinyatakan sebagai tersangka dan ditahan, maka wakil kepala daerah akan melaksanakan tugas sebagai kepala daerah [Plt Bupati Sukoharjo]," ucap Benni menerangkan.
Lengkapnya baca di sini.
(tim/har)