Kejagung Bakal Minta Supervisi KPK di Kasus Korupsi Febrie Adriansyah

CNN Indonesia
Senin, 13 Jul 2026 19:10 WIB
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim seluruh proses penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan dilakukan secara transparan dan profesional. (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengklaim seluruh proses penanganan perkara yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah akan dilakukan secara transparan dan profesional.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan pihaknya juga bakal melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan supervisi dalam kasus tersebut.

"Untuk menjamin independensi dan juga profesional, kami pastikan kita akan profesional, kita akan melibatkan juga nanti supervisi dari KPK," ujarnya wartawan, Senin (17/7).

Anang memastikan seluruh proses perkembangan perkara akan disampaikan secara terbuka baik kepada publik ataupun Komisi III DPR yang telah membentuk Panja.

Selain itu, kata dia, Kejagung juga akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara Febrie. Ia menjelaskan tim itu dibentuk untuk meminimalisir konflik kepentingan dalam menangani kasus Febrie.

"PLT Jampidsus akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan orang-orang yang ditentukan ya. Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," tuturnya.

Anang menyebut tim khusus itulah yang nantinya akan berkoordinasi dengan Polri selaku penyidik sebelumnya dan KPK yang akan memberikan supervisi.

"Yang jelas kami akan terbuka tetapi kami juga tetap memegang prinsip kehati-hatian dan menjunjung asas praduga tidak bersalah," ujarnya.

Sebelumnya Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung.

Pelimpahan itu dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bentuk sinergi dalam penanganan perkara.

Totok menjelaskan, selama proses penyidikan penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.

Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

(tfq/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK