Tim Khusus Kejagung Kasus Febrie 9 Orang, Ada Alumni KPK
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap daftar 9 jaksa yang masuk dalam tim khusus pengusutan kasus korupsi dan TPPU mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut sembilan jaksa senior tersebut mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Dalam Sprindik baru yang kami terbitkan, makanya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang sifatnya khusus kita bentuk tim khusus. Ini terdiri dari sembilan orang," ujarnya kepada wartawan, Rabu (15/7).
Anang memastikan sembilan anggota tersebut sangat berkompeten dan tidak bersikap resisten atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.
"Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," jelasnya.
Berikut daftar 9 Jaksa Tim Khusus Kasus Febrie:
1. Inspektur Keuangan II Agus Salim pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Agus salim
2. Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Muhibuddin
3. Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung Chatarina Muliana Girsang
4. Inspektor Keuangan I Jamwas Riyono
5. Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agus Sahat
6. Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Irene Putri
7. Wakajati Banten Rinaldi Umar
8. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer Zet Tadong Allo9. Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Hari Wibowo
Sebelumnya Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
"Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik. Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau," imbuhnya.
Sementara untuk dua Sprindik yang lainnya yakni Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout. Serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.
Anang menjelaskan lewat penerbitan Sprindik itu, maka seluruh kegiatan penyidikan resmi menjadi kewenangan dari penyidik Kejagung.
Kendati demikian, ia menyebut pihaknya tetap akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta KPK untuk ikut memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkaranya.
"Mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan yang sudah diserahkan kepada penyidik Kejaksaan Agung," tuturnya.
(tfq/fra)