Rampung Diperiksa 18 Pertanyaan soal Kasus Asabri, Febrie Tak Ditahan

CNN Indonesia
Jumat, 17 Jul 2026 21:39 WIB
Pengacara tersangka Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea memberikan keterangan pers di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). CNN Indonesia/ Adi Ibrahim
Kejagung rampung memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU di perkara PT Asabri. (CNN Indonesia/ Adi Ibrahim)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kejaksaan Agung (Kejagung) rampung memeriksa mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU di perkara PT Asabri.

Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris mengatakan kliennya diperiksa sejak pukul 09.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Dalam pemeriksaan selama kurang lebih 11 jam terdapat 18 pertanyaan yang didalami penyidik terhadap Febrie.

"Hari ini sudah di-BAP tadi dari jam sembilan sampai baru selesai. Ada 18 pertanyaan. 18 pertanyaannya sudah dijawab dengan baik," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jumat (17/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hotman mengatakan dalam pemeriksaan hari ini kliennya hanya diperiksa terkait kasus ASABRI. Sementara untuk kasus dugaan korupsi Krakatau Steel dan pengadaan batu bara untuk PLTU tidak dilakukan.

Ia menambahkan dari hasil pemeriksaan penyidik Kejagung juga memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Febrie.

"Kesimpulannya tidak ada penahanan. Diperiksa sebagai tersangka dan tidak ada penahanan hari ini. Hari ini hanya sebatas kepada kasus PT Asabri," tuturnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut keputusan dilakukan penahanan atau tidak sepenuhnya merupakan kewenangan penyidik.

"Itu semua kewenangan penyidik yang mempunyai pertimbangan," jelasnya.

Sebelumnya Kejagung menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Adapun ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua orang tersangka yakni Don Ritto selaku pihak swasta dan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah.

Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Kejagung juga telah membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa itu disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.

(tfq/isn) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]