Komisi III DPR RI: Tak Ada Aturan Tangkap Jaksa Harus Izin Presiden

CNN Indonesia
Minggu, 19 Jul 2026 16:50 WIB
Komisi III DPR menggelar audiensi dengan sejumlah pihak membahas insiden dugaan pembakaran tiga santri hingga menewaskan salah satunya di Pondok Pesantren Rosudatussaulatiyah Al Ibrahimy, Desa Aik Darek, Kecamatan Batukliang, Lombok Tengah, Nusa Teng
Soedeson Tandra menegaskan tak ada aturan yang mengharuskan penegak hukum mendapat izin presiden untuk menangkap seorang jaksa yang berkasus. (Foto: CNN Indonesia/ Thohirin)
Jakarta, CNN Indonesia --

Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menegaskan bahwa tak ada aturan yang mengharuskan aparat penegak hukum mendapat izin presiden untuk menangkap seorang jaksa yang tersandung kasus hukum.

Pernyataan itu disampaikan Soedeson merespons pengacara eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang sebelumnya mempertanyakan alasan Kortas Tipikor Polri disebut tak melapor ke presiden saat menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka.

"Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin presiden," ujar dia lewat keterangan tertulis, Minggu (19/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apalagi, Soedeson menjelaskan, UU Kejaksaan yang sebelumnya mensyaratkan ada izin dari Jaksa Agung dalam penetapan seorang jaksa sebagai tersangka telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dia menegaskan setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum atau equality before the law, tak terkecuali bagi pejabat atau aparat penegak hukum.

"Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku," kata Soedeson.

Soedeson meminta tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung menangani perkara Febrie dengan transparan dan profesional.

Terlebih, kata dia, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan juga telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, yang merupakan bagian dari visi Asta Cita.

"Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum," ungkapnya.

Kejagung sebelumnya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie.

Penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.

Selain Febrie, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan Don Ritto selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

(thr/pta) Add as a preferred
source on Google