Kuasa Hukum Ungkap Alasan Ketum Kesthuri Kembali Gugat KPK

CNN Indonesia
Minggu, 19 Jul 2026 18:10 WIB
Komisaris PT Raudah Eksati sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan.
Tim kuasa hukum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba, Rhama Rizki Vianto mengungkap alasan kliennya kembali melayangkan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tim kuasa hukum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba, Rhama Rizki Vianto mengungkap alasan kliennya kembali melayangkan gugatan praperadilan dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024.

Setelah praperadilan pertamanya ditolak, Azis Taba kali ini menggugat KPK perihal upaya paksa penggeledahan.

Rhama menjelaskan, praperadilan merupakan upaya hukum yang sah diatur dalam undang-undang. Dia mengatakan, praperadilan diajukan pihaknya untuk menguji apakah penggeledahan telah sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam permohonan kami, terdapat beberapa aspek prosedural yang menurut kami perlu memperoleh penilaian dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," ujar Rhama saat dihubungi, Minggu (19/7).

Lewat praperadilan tersebut, pihaknya ingin memastikan apakah penggeledahan KPK sesuai dengan KUHAP. Menurut Rhama, pihaknya akan menyerahkan kasus tersebut kepada majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Meski begitu, Rhama memastikan pihaknya tetap menghormati KPK sebagai lembaga penegak hukum. Dia berharap proses praperadilan bisa memberikan kepastian hukum dan menjadi bagian dari prinsip due process of law.

"Oleh karena itu, kami memilih menyerahkan penilaiannya kepada hakim praperadilan sebagai pihak yang independen dan objektif," katanya.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Azis Taba mendaftarkan permohonan Praperadilan pada Jumat, 17 Juli 2026 atau tiga hari setelah KPK mengumumkan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.

Permohonannya teregistrasi dengan nomor perkara: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.Sel.

Sebelumnya, tepatnya pada Senin, 6 Juli 2026, hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak permohonan Praperadilan Asrul yang mempersoalkan penetapan tersangka oleh KPK.

Menurut hakim, KPK sudah menjalankan prosedur formil hukum acara pidana saat menetapkan Asrul sebagai tersangka.

Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.

(thr/fra) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]