Tarif Naik, Biaya Naturalisasi WNA Jadi WNI Kini Dibanderol Rp75 Juta
Tarif pewarganegaraan atau naturalisasi bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menjadi warga negara Indonesia (WNI) naik dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta per permohonan
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum.
PP itu diteken Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan diundangkan pada tanggal yang sama. Aturan itu berlaku 30 hari sejak diundangkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasar lampiran PP itu, dijelaskan pewarganegaraan berdasarkan permohonan dari Warga Negara Asing dicantumkan dengan tarif per permohonan sebesar Rp75 juta.
Jika merujuk aturan lama yakni PP Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, tarif layanan serupa sebesar Rp50 juta per permohonan.
PP 30 tahun 2026 juga menjelaskan tarif pewarganegaraan berdasarkan perkawinan sebesar Rp25 juta per permohonan. Naik dari yang sebelumnya Rp15 juta.
Lalu pewarganegaraan bagi anak kawin campur atau anak yang lahir di negara ius soli yang belum mendaftar atau belum memilih kewarganegaraan RI sebesar Rp5 juta per permohonan.
Pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang tidak menyatakan memilih WNI atau tidak menyatakan salah satu kewarganegaraannya sebesar Rp5 juta per permohonan.
(yoa/gil) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
