KPK Klaim Tak Ada Perbedaan Perlakuan Terhadap Febrie Adriansyah
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tak ada perbedaan perlakuan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, yang sedang menghuni Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang Gedung Merah Putih.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan tata tertib Rutan berlaku sama untuk semua tahanan.
"Sebagai tahanan di Rutan KPK, saudara FA mendapat hak-hak, termasuk kunjungan keluarga, sesuai dengan tata tertib di Rutan KPK. Hak-hak dasar sebagai seorang tahanan ini juga didapatkan oleh tahanan lainnya," ujar Budi saat dihubungi melalui pesan tertulis, Senin (27/7).
Budi menuturkan Febrie pada hari ini menerima kunjungan keluarga. Selain itu, tim kuasa hukum yang bersangkutan dijadwalkan juga akan melaksanakan kunjungan.
"Hari ini pihak keluarga sudah melakukan kunjungan terhadap saudara FA di Rutan KPK. Selain itu, FA juga sudah mendapat kiriman makanan dari pihak keluarga ataupun kerabat," ucap Budi.
Febrie baru akan bergabung dengan tahanan lain setelah sebelumnya menjalani isolasi.
"Benar, sesuai prosedur, FA terlebih dahulu menjalani isolasi. Direncanakan hari ini sudah mulai bergabung dengan tahanan lainnya," ungkap Budi.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie selaku tersangka kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ke Rutan KPK pada Jumat (24/7).
Febrie akan menjalani penahanan selama 20 hari pertama. Kejaksaan Agung belum menyampaikan konstruksi detail perkara yang menjerat Febrie.