Istana Sebut Keppres Jampidsus Baru Diteken Prabowo Besok atau Lusa

CNN Indonesia
Selasa, 21 Jul 2026 16:09 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi mengumumkan pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, menggantikan Febrie yang tersangka korupsi. (CNN Indonesia/Muhammad Naufal)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mensesneg Prasetyo Hadi menyebut Presiden RI Prabowo Subianto akan menandatangani Keputusan Presiden pengangkatan Kuntadi sebagai Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Kuntadi akan duduk sebagai Jampidsus menggantikan Febrie Ardiansyah yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi.

"Insya Allah satu-dua hari ini sudah akan ada keputusan, dan Bapak Presiden akan menandatangani Keppres pengangkatan pejabat yang baru," kata Pras di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (21/7).

Pras sebelumnya mengonfirmasi telah menerima surat usulan pengangkatan Kuntadi sebagai Jampidus pengganti Febrie Adriansyah yang telah mengundurkan diri dan kini terseret proses hukum.

Kuntadi saat ini menjabat sebagai Kepala Badan Pemulihan Aset di Kejagung.

Dalam prosesnya, Pras menyampaikan Kuntadi bersama sejumlah nama lain yang diusulkan Jaksa Agung akan melewati penilaian oleh Tim Penilai Akhir (TPA).

Febrie terjerat kasus dugaan korupsi. Pada Jumat (17/7) lalu, Febrie diperiksa Kejagung dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut status tersangka Febrie berkaitan dengan perkara korupsi dan TPPU Asabri.

Ia mengatakan Febrie telah tiba di Gedung Bundar dan sedang menjalani pemeriksaan penyidik.

"Penyidik Kejagung telah memanggil saudara FA untuk diperiksa sebagai tersangka," ujar Anang.

Kejagung sendiri telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU yang menyeret Febrie.

Anang menyebut penerbitan 3 Sprindik baru tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.

Ketiga Sprindik itu terkait tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan Blackout; hingga perkara ASABRI.

Selain Febrie, dalam kasus ini penyidik juga menetapkan Don Ritto selaku pihak swasta sebagai tersangka.

Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Sementara Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Selain itu, Kejagung juga membentuk tim khusus berjumlah sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di KPK.

Para jaksa itu disebut tidak bersikap resisten atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.

(mnf/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK