KPK Susun Konstruksi Pasal Pencucian Uang Kasus Imigrasi Silmy Karim

CNN Indonesia
Rabu, 22 Jul 2026 11:19 WIB
Komisi Pembarantasan Korupsi (KPK). CNN Indonesia/Andry Novelino
KPK tengah menyusun konstruksi pengenaan delik TPPU kasus pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. CNN Indonesia/Andry Novelino
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyusun konstruksi pengenaan delik Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.

Hal itu dilakukan seiring penyitaan sejumlah aset yang diduga berasal dari tindak pidana pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.

"Memang ada untuk pengembangan ke arah TPPU," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (21/7) malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik menuturkan penyidik akan mempertimbangkan apakah perbuatan pencucian uang disatukan dengan tindak pidana asal dalam pemberkasannya atau dilakukan setelah tindak pidana asal disidangkan terlebih dahulu.

"Tim sudah melakukan penyitaan terhadap aset-aset para tersangka karena memang sangat banyak ya untuk perkara Imigrasi itu kan ada delapan tersangka, dan masing-masing itu sudah ada penyitaan aset dari masing-masing tersangka, dan itu juga sudah sedang dikembangkan, dikonstruksikan untuk perkara TPPU-nya," ucap Taufik.

"Nah, apakah bisa nanti untuk Sprindik (Surat Perintah Penyidikan) TPPU-nya itu naik bareng dan akan dilimpahkan bersamaan dengan proses tindak pidana korupsinya atau dilimpahkan setelah TPK (tindak pidana korupsi) berjalan," sambungnya.

KPK membongkar kasus di Direktorat Jenderal Imigrasi ini lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya yakni mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim menyerahkan diri.

KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti.

Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK juga sudah menggeledah banyak tempat dan memperoleh barang bukti diduga terkait perkara.

Lokasi-lokasi itu seperti Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende pada 17-19 Juni 2026.

Kemudian kantor biro jasa di Bali serta ruang kerja dan rumah kediaman Silmy Karim.

Selain Silmy, KPK juga memproses hukum 7 orang tersangka lain.

Mereka ialah Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

(ryn/gil) Add as a preferred
source on Google


[Gambas:Video CNN]