KPK Tahan 3 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka yang merupakan pihak swasta dalam penyidikan kasus dugaan korupsi berupa suap terkait pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022.
Para tersangka ialah Achmad Yahya dan M Fathullah dari Kabulaten Pasuruan serta Ra Wahid Ruslan dari Kabupaten Bangkalan.
Mereka berperan sebagai pemberi suap, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terhadap ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 22 Juli sampai dengan 10 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (22/7) malam.
Taufik menuturkan penyidik seyogianya juga memanggil satu tersangka lain pada hari ini, yakni Moch Mahrus selaku pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029. Namun, yang bersangkutan tidak hadir karena bentrok dengan agenda lain yang sudah terjadwal.
Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan penyelidikan tertutup yang kemudian terjadi peristiwa tertangkap tangan terhadap para terduga pelaku tindak pidana korupsi pada Desember 2022 lalu terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024, Sahat Tua P. Simanjuntak.
Sebelumnya, pada 10 Oktober 2025, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni 4 orang selaku pihak penerima dan 17 orang selaku pihak pemberi.
Para tersangka diduga penerima suap ialah mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi; Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad dan Achmad Iskandar; serta Staf Anwar Sadad yang bernama Bagus Wahyudiono.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan 17 tersangka diduga pemberi suap ialah Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahud; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Sampang 2019-2024 Fauzan Adima; Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi; pihak swasta dari Kabupaten Sampang atas nama Ahmad Heriyadi, Ahmad Affandy, dan Abdul Motollib.
Kemudian pihak swasta di Kabupaten Probolinggo yang saat ini menjadi anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch Mahrus; pihak swasta dari Tulungagung atas nama A Royan dan Wawan Kristiawan; mantan Kepala Desa dari Kabupaten Tulungagung Sukar; pihak swasta dari Kabupaten Bangkalan atas nama Ra Wahid Ruslan dan Mashudi.
Lalu pihak swasta dari Kabupaten Pasuruan atas nama M Fathullah dan Achmad Yahya; pihak swasta dari Kabupaten Sumenep atas nama Ahmad Jailani; pihak swasta dari Kabupaten Gresik yang sekarang menjadi Anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin; pihak swasta dari Kabupaten Blitar atas nama Jodi Pradana Putra.
Belakangan, KPK menghentikan penanganan perkara untuk tersangka Kusnadi karena yang bersangkutan meninggal dunia.
(ryn/isn)