RI Perlu Standar Nasional Ukur Metana untuk Dorong Penurunan Emisi TPA

CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2026 15:09 WIB
TPA di Jariwaringin, Kabupaten Tangerang yang terbakar beberapa waktu lalu. Foto: CNN Indonesia/Dodi Wahyudi
Jakarta, CNN Indonesia --

Indonesia dinilai perlu segera memiliki standar nasional untuk mengukur, mencatat, melaporkan, dan memverifikasi emisi gas metana dari tempat pemrosesan akhir (TPA). Tanpa standar yang seragam dan andal, upaya pengurangan emisi metana dari sektor persampahan dikhawatirkan sulit diimplementasi dan dievaluasi secara akurat.

Isu ini mengemuka di tengah meningkatnya perhatian terhadap pengelolaan sampah nasional, terutama setelah berbagai kebakaran TPA terjadi di sejumlah daerah.

Terakhir kebakaran diduga salah satunya akibat gas metana yang telah menghanguskan TPA Jatiwaringin di Tangerang, Banten dan memaksa petugas memadamkan api sepanjang dua minggu pada awal Juli 2026.

Presiden Prabowo Subianto menyatakan negara sedang dalam posisi darurat sampah dan menginstruksikan pemerintah pusat hingga daerah untuk mengatasi hal ini.

Melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia, Prabowo memerintahkan pembangunan puluhan proyek sampah menjadi sumber energi (waste-to-energy) dengan kebutuhan investasi bernilai puluhan triliun rupiah dalam beberapa tahun ke depan.

Dalam Second Nationally Determined Contribution atau Second NDC, Indonesia menempatkan perbaikan pengelolaan sampah sebagai salah satu bagian dari aksi mitigasi sektor limbah. Aksi tersebut antara lain mencakup rehabilitasi TPA open dumping menjadi sanitary landfill yang dilengkapi sistem penangkapan dan pemanfaatan landfill gas, pengomposan, penerapan prinsip 3R, pemilahan sampah dari sumber, serta pengolahan sampah menjadi energi.

Namun, keberhasilan berbagai aksi mitigasi tersebut hanya dapat dibuktikan apabila Indonesia memiliki baseline, metodologi pemantauan, dan mekanisme verifikasi yang konsisten.

Melalui Studi SMART Waste (Strengthening Methane Action through Reliable Tracking in the Waste Sector) tim tenaga ahli ITB bersama WRI Indonesia melakukan di lima TPA. Lokasi survei dipilih untuk menangkap keragaman kondisi geografis dan tipologi perkotaan pengelolaan sampah di Indonesia dari kota kecil, sedang, besar hingga metropolitan. Pengukuran konsentrasi metana permukaan dengan drone yang dilengkapi sensor metana juga telah dilakukan pada dua TPA.

Studi SMART Waste di Indonesia sendiri dilakukan karena sampai saat ini Indonesia belum memiliki angka acuan baik untuk emisi metana maupun parameter pengukuran yang disepakati dari sektor persampahan.

Salah satu tim peneliti ITB untuk Studi SMART Waste Haryo Satriyo Tomo menegaskan bahwa standardisasi sistem monitoring, reporting, and verification atau MRV pengukuran metana diperlukan untuk memastikan perubahan emisi dapat diukur dan dibandingkan dengan target pemerintah.

"Standardisasi MRV penting karena persoalan utama pengurangan emisi metana bukan hanya apakah emisi telah diukur, tetapi apakah hasilnya dapat dibandingkan, dipantau, diulang, dievaluasi dan diverifikasi," kata Haryo.

Ia menjelaskan bahwa emisi dari TPA sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain karakteristik lokasi, cuaca, komposisi sampah, umur lahan urug sampah, kondisi penutup sampah, dan operasi sistem penangkapan gas. Tanpa metode dan prosedur yang konsisten, hasil pengukuran dari lokasi atau periode berbeda akan sulit dibandingkan.

Haryo menambahkan, berbagai pendekatan metode pengukuran sebenarnya telah tersedia, mulai dari model First Order Decay dari Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC) untuk inventarisasi emisi, kemudian penggunaan drone dan sensor bergerak untuk memetakan hotspot konsentrasi metana, pengujian sungkup fluks (flux chamber) untuk mengukur pelepasan gas (fluks) pada permukaan tertentu, hingga data tangkapan gas (gas recovery) dan suar metana (flare) untuk memverifikasi jumlah gas yang ditangkap dan dimanfaatkan.

Namun, berbagai metode pendekatan tersebut memiliki fungsi, cakupan dan keterbatasan yang berbeda. Karena itu, metode-metode tersebut perlu ditempatkan dalam kerangka MRV yang terintegrasi, bukan diperlakukan sebagai metode yang saling menggantikan. Hingga saat ini, kerangka tersebut belum dituangkan dalam protokol nasional yang terintegrasi untuk TPA di Indonesia.

Koordinator Kelompok Kerja TPA dan Sampah Spesifik di Direktorat Penanganan Sampah, Kementerian Lingkungan Hidup, Andina Novita, menyetujui pandangan Haryo. Menurutnya, saat ini pola pemantauan dan pelaporan emisi metana dari berbagai TPA di daerah belum dilakukan dengan metode seragam.

"Menentukan protokol pengukuran yang tepat ini penting supaya ada standarisasi hasil. Tetapi tidak semua TPA di daerah punya resources yang sama dan mampu melakukan itu," kata Andina saat menghadiri kegiatan diskusi kelompok terfokus (FGD) tentang acuan emisi metana yang diselenggarakan oleh WRI Indonesia di Jakarta, akhir Juni lalu.

Perbedaan kapasitas tersebut menunjukkan bahwa standarisasi tidak berarti seluruh TPA harus menggunakan peralatan atau teknologi yang sama. Protokol nasional dapat disusun secara berjenjang berdasarkan ukuran, karakteristik, risiko dan kapasitas pengelolaan masing-masing TPA.

Andina menggarisbawahi pentingnya pembahasan isu pengukuran dan monitoring metana dari sampah bersama para mitra sektor persampahan di daerah.

"Pemerintah daerah perlu mengetahui fungsi dan kebermanfaatan dari pengukuran emisi GRK di setiap TPA melalui sosialisasi dari pihak ahli/akademisi. Karena kalau mengandalkan resources mereka sendiri, akan sulit untuk melaksanakan kegiatan/program seperti ini," tambah Andina yang juga menjabat sebagai Ketua Pokja Reduksi Emisi GRK Sektor Sampah di Kementerian LH.

Pemerintah memproyeksikan seluruh TPA akan lumpuh total akibat kelebihan kapasitas (overcapacity) pada tahun 2028 jika pengelolaan sampah tidak segera diperbaiki.

TPST Bantargebang yang melayani pembuangan sampah provinsi Jakarta misalnya, telah diumumkan ditutup dari sampah organik dan sampah yang dapat didaur ulang mulai 1 Agustus 2026. Gubernur Jakarta Pramono Anung mengeluarkan instruksi setiap rumah tangga kini wajib memilah sampah dari sumbernya.

Presiden Prabowo menetapkan penanganan sampah sebagai prioritas nasional dan menargetkan masalah menahun ini tuntas sepenuhnya pada 2028.

Namun, darurat sampah tidak hanya membutuhkan pembangunan infrastruktur baru, tetapi juga sistem yang dapat membuktikan apakah setiap intervensi benar-benar dapat mendorong penurunan emisi.

Karena itu, Pemerintah perlu segera menyusun standar MRV emisi metana sektor persampahan di TPA yang terukur, berjenjang, dan dapat diterapkan oleh pemerintah daerah. Tanpa data yang berbasis bukti dan metode yang konsisten, keberhasilan rehabilitasi TPA, pemanfaatan landfill gas maupun intervensi waste-to- energy akan sulit dinilai secara transparan.

Artikel ini merupakan kerja sama CNN Indonesia Academy dengan WRI Indonesia.

(tim/sur)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK