3 Anak Dieksploitasi Jadi Pelaku Online Scam di Sulsel
Penyidik Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Polda Sulawesi Selatan mengungkap tiga anak dijadikan sebagai pelaku penipuan daring atau online scam di wilayah Kabupaten Sidrap.
"Kegiatan tersebut dilakukan oleh para pekerja anak di bawah umur dan juga ada orang dewasa yang melakukannya. Memang lokasi pekerjaannya berada di tempat pengerjaan sobis (penipuan daring) yang ada di Kabupaten Sidrap," kata Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sulsel, Kombes Pol Osva, Selasa (28/7).
Kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan eksploitasi 11 orang yang terdiri dari 3 anak dan 8 orang dewasa di salah satu rumah di Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap. Sehingga dilakukan penggerebekan pada Kamis (23/7) sekitar pukul 22.30 WITA.
"Saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 11 orang yang sedang beristirahat setelah diduga menjalankan aktivitas penipuan secara daring di dalam rumah yang dijadikan sebagai penampungan sekaligus telah bekerja para korban," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, kata Osva, 11 orang diduga sebagai korban eksploitasi yakni, 3 anak berusia 14 tahun hingga 16 tahun dan selebihnya adalah orang dewasa.
"Para korban ini berasal dari berbagai daerah di Sulsel, kemudian Sulteng hingga Kalimantan Timur," ujarnya.
Meski demikian, kata Osva, dalam kasus ini pihaknya telah menangkap dan menetapkan satu orang sebagai tersangka yakni, inisial HA (26) yang bertugas merekrut para korban untuk dipekerjakan untuk melakukan penipuan secara online dengan modus menawarkan barang.
Sedangkan, satu pelaku masih dalam pengejaran.
"Dalam praktiknya, para pekerja yang direkrut terdiri dari orang dewasa maupun anak di bawah umur yang kemudian dieksploitasi untuk melakukan penipuan online," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang TPPO dan UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
(mir/isn)