Rincian Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Ketiga Roy Suryo
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, KMRT Roy Suryo, menuntut ganti kerugian sebesar Rp206 juta dalam praperadilan ketiga yang diajukan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Termohon dalam praperadilan ini ialah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik. Termohon II ialah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq tim JPU.
"Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon: Kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebanyak Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," ujar salah satu kuasa hukum Roy Suryo saat membacakan permohonan di PN Jakarta Selatan, Rabu (29/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyebut Roy Suryo mengalami kerugian materiil imbas dari penahanan yang dilakukan selama empat hari. Salah satunya terkait tidak ada pemasukan dari akun YouTube pribadinya.
"Hilangnya pendapatan per hari, bahwa apabila diperhitungkan berdasarkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari Pemohon dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel adalah minimal atau setidaknya Rp3 juta per hari, dikalikan jumlah hari penahanan yaitu 4 hari, sehingga total adalah 4 dikali Rp3 juta menjadi Rp12 juta," tuturnya.
Kerugian lainnya berupa biaya konsultasi hukum dan litigasi advokat yang besarannya Rp5 juta per hari. Jumlah tersebut dikali empat hari menjadi Rp20 juta.
Kemudian, biaya litigasi tim advokasi sebanyak 11 untuk paket satu praperadilan sebesar Rp30 juta. Kemudian, untuk biaya transportasi dan makan 11 orang selama delapan hari dengan total Rp44 juta.
"Maka, kerugian imateriil berupa serangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif menjadi faktor pemberat yang melandasi kompensasi sepantasnya dan seyogianya menyentuh angka setidaknya Rp100 juta," ucapnya.
Praperadilan ketiga ini didaftarkan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai "Ganti Kerugian".
Di praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka, hakim tunggal I Ketut Darpawan menolak permohonan tersebut.
Namun, di praperadilan pertama perihal penggeledahan, penangkapan dan penahanan, hakim I Ketut memenangkan Roy Suryo.
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]