Sidang Dokter Tifa Kasus Ijazah Jokowi Digelar Kembali 6 Agustus

CNN Indonesia
Rabu, 29 Jul 2026 13:00 WIB
Pengadilan Negeri Jakarta Timur agendakan sidang kasus tudingan ijazah Presiden Jokowi terhadap dokter Tifa pada 6 Agustus 2026. (ANTARA FOTO/Darryl Ramadhan)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) mengagendakan sidang kasus tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Tifauziah Tyassuma alias dokter Tifa pada Kamis (6/8) pekan depan.

Perkara tersebut akan diperiksa oleh Majelis Hakim Christina Endarwati dengan hakim anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina.

"Sidang pertama Kamis, 6 Agustus 2026," kata Juru Bicara PN Jaktim, Immanuel saat dikonfirmasi, Rabu (29/7).

Sidang perkara ini kembali dilanjutkan setelah Jaksa Penuntut (JPU) memperbaiki dakwaan dan melimpahkan kembali berkas perkara Tifa ke PN Jaktim. Pelimpahan dilakukan pada Rabu (27/7) kemarin dengan nomor perkara 354/Pid.B/2026/PN Jaktim.

Immanuel menyebut proses sidang perkara tersebut akan kembali dimulai dari awal yakni pembacaan dakwaan yang baru oleh JPU.

"Iya, mulai sidang dengan pembacaan dakwaan yang baru. Sidang dari awal," ucap dia.

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jakarta Timur mengabulkan nota keberatan atau eksepsi dokter Tifa selaku terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

"Mengadili: menyatakan perlawanan dari tim advokat terdakwa tersebut diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Christina Endarwati saat membacakan amar putusan sela di PN Jakarta Timur, Kamis (23/7).

Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara Nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama terdakwa Tifauziah Tyassuma tidak cermat dan kabur sehingga batal demi hukum.

Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

(dis/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK