Oegroseno Pakai Baju Purnawirawan Datangi Bareskrim
Mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno mendatangi Bareskrim Polri untuk melakukan klarifikasi dari Kortas Tipidkor Polri terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan), Kamis (30/7).
Oegroseno terlihat mengenakan seragam purnawirawan berwarna cokelat muda dengan celana taktikal serta sepatu hitam.
Selain itu, Oegroseno juga memakai topi mutz khas purnawirawan dengan pin bintang tiga yang menandakan pangkat terakhirnya di Korps Bhayangkara.
"Ini baju purnawirawan. Karena peristiwa ini terjadi 2011 saya masih Kalemdik. Jadi dugaan saya, setelah purnawirawan ada kaitan dengan 2011 ya bajunya seperti ini," kata Oegroseno.
Oegroseno mengaku tak mengetahui apa yang akan digali oleh penyidik dari dirinya. Kata Oegroseno, karena dirinya diundang untuk memberikan klarifikasi, maka dia pun memenuhi undangan itu.
"Saya enggak tahu masalah apa yang diduga. Karena ada undangan klarifikasi, kan undangan kita harus pasti hadir. Iya kan? Saya cari-cari kaitan apa, kalau lihat undangannya katanya ada dugaan tindak pidana proses hibah tanah Sepolwan," tutur dia.
"Satu lagi pengadaan lahan pengganti tanah di Sespim (tahun) 2011. Kalau 2011 kan berarti harus ada hasil pemeriksaan Irwasum. Iya kan? Tapi dasarnya di situ pakai LI, laporan informasi," sambungnya.
Oegroseno sedianya dijadwalkan dimintai keterangan pada Kamis (23/7). Namun, ia meminta penundaan lantaran memiliki kegiatan lain yang tidak bisa ditinggalkan.
Sebelumnya, Kortas Tipidkor Polri kembali melayangkan undangan klarifikasi terhadap Oegroseno terkait kasus pengadaan lahan Sepolwan.
Kepala Kortas Tipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto mengatakan bahwa undangan klarifikasi tersebut bukanlah upaya kriminalisasi terhadap mantan Wakapolri Oegroseno.
Ia menjelaskan kasus ini berawal dari adanya pengaduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan. Totok memastikan proses penyelidikan berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
"Jadi, penyelidikan ini dimaksud untuk menentukan peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," tuturnya kepada wartawan, Kamis (23/7).
Totok menambahkan proses undangan klarifikasi kepada seseorang juga telah diatur dalam Pasal 16 ayat 1 huruf c & j KUHAP untuk memperoleh keterangan sebagai bagian dari cara penyelidikan.
(dis/fra)