Guru SD di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan Siswi di Bawah Umur

CNN Indonesia
Jumat, 31 Jul 2026 03:30 WIB
Ilustrasi tersangka. Seorang guru SD dengan status PPPK di Buleleng ditetapkan sebagai tersangka pencabulan siswi 12 tahun. (Unsplash/Pixabay)
Denpasar, CNN Indonesia --

Pihak kepolisian Polres Buleleng, Bali, telah menetapkan tersangka kepada seorang guru sekolah dasar (SD) berinisal MGAW atas dugaan pencabulan terhadap siswinya yang berusia 12 tahun.

Kasi Humas Polres Buleleng, Iptu Yohana Rosalin Diaz membenarkan, bahwa pelaku MGAW telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Memang benar ada laporan tersebut (ditetapkan tersangka)," kata Iptu Yohana, Kamis (30/7).

Selain itu, tersangka MGWA telah ditangkap dan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolres Buleleng, pada Selasa (28/7).

"Saat ini masih proses penyidikan," imbuhnya.

Sementara, Bupati Buleleng I Nyoman Sutjidra mengusulkan sekolah untuk memberhentikan sementara guru yang jadi tersangka pencabulan itu.

Ia mengatakan, hal tersebut diambil sambil menunggu proses hukum yang sedang berjalan hingga berkekuatan hukum tetap.

"Ini sebuah hal yang menurut saya sangat-sangat memprihatinkan. Saya juga sangat sedih seorang guru melakukan hal yang demikian," ujarnya.

"Pencabulan terhadap anak didiknya, saya kira saya harus mengambil tindakan untuk sementara. Sudah ada usulan pemberhentian sementara sampai prosesnya selesai," sambung Sutjidra.

Menurut Sutjidra, status MGAW sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak menghalangi penerapan sanksi disiplin. Pasalnya, kata dia, PPPK memiliki hak dan kewajiban yang sama sebagai aparatur sipil negara (ASN).

"Sama, sanksinya sama. Ada hak dan kewajiban, itu yang kita pakai," jelasnya.

Ia menerangkan, pemberhentian sementara akan berlaku hingga terdapat kepastian hukum dalam perkara tersebut.

Setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah, Pemkab Buleleng akan menentukan langkah berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendampingan korban

Selain itu, Pemkab Buleleng juga memastikan korban telah mendapatkan pendampingan psikologis. Pendampingan dilakukan oleh tim dari Dinas Sosial untuk membantu pemulihan kondisi korban.

"Sudah ada pendampingan psikolog. Dinas Sosial sudah turun. Saya paham psikologis anak itu, sehingga hari itu juga ada tim pendampingan dan psikolog dari Dinas Sosial," ujarnya.

Pihaknya mengaku prihatin atas kasus yang menjerat oknum guru tersebut, dan mengingatkan seluruh tenaga pendidik agar menjalankan tugas secara profesional dan menjunjung tinggi integritas dalam mendidik siswa.

"Saya selalu mengimbau, marilah kita mendidik anak-anak itu berintegritas, tulus ikhlas memberikan bimbingan kepada anak-anak didik kita," ujarnya.

"Anggap anak-anak didik itu adalah anak sendiri, sehingga betul-betul memberikan pelayanan yang baik kepada mereka. Jangan lagi terjadi hal seperti ini," sambung Sutjidra.

(kdf/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK