Ketua KPK Masih Kepikiran Harun Masiku Belum Berhasil Ditemukan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengaku masih terbebani mantan calon legislatif PDI Perjuangan (PDIP) yang menjadi buron kasus dugaan suap, Harun Masiku, belum berhasil ditemukan.
"HM [Harun Masiku] yang sampai sekarang itu masih menjadi beban bagi pimpinan khususnya. Ya meskipun kasusnya sudah cukup lama di 2021-2020, tapi sampai dengan hari ini bahasa gampangnya itu pimpinan masih kepikiran lah," kata Setyo di Kantornya, Jakarta, Kamis (30/7).
Pada hari ini, KPK menggelar konferensi pers membahas kinerja selama semester I 2026 baik untuk bidang penindakan, pencegahan dan monitoring, koordinasi dan supervisi, hingga pendidikan antikorupsi.
Setyo mengungkapkan pencarian Harun menjadi beban pikiran karena setiap pengungkapan perkara di KPK selalu menjadi sorotan publik.
Meski begitu, ia memastikan KPK akan terus memburu Harun serta buron lain yang belum ditemukan.
"Ini tentu kami kejar terus, kami olah terus informasinya, sehingga nanti bisa dipastikan status perkara daripada HM, termasuk juga kalau yang lain-lain tadi yang sudah ada, orangnya masih ada dan status perkaranya masih berjalan, tentu ini tinggal nunggu waktu saja," ungkapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto menambahkan lembaga antirasuah terus berupaya menemukan sejumlah buron selama kasusnya belum dihentikan.
"Kalau kemudian memang upaya maksimal kita sudah lakukan tetapi tidak ketemu, jangan-jangan sudah mati, kita juga tidak tahu, tapi upaya itu tetap kita lakukan. Kita akan kejar terus sebelum kedaluwarsa habis," kata Fitroh.
Para tersangka yang belum diproses hukum KPK ialah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (kasus e-KTP); Pemilik PT Perusa Sejati menjadi perantara suap yang melibatkan Direksi PT PAL Indonesia yakni Kirana Kotama; serta Emylia Said dan Herwansyah yang merupakan tersangka pemberi suap AKBP Bambang Kayun Bagus Panji Sugiharto.
Teruntuk Paulus Tannos, yang bersangkutan sudah ditemukan dan tengah menjalani sidang gugatan atas penangkapan yang dilakukan. Proses ekstradisi masih diupayakan RI dengan Singapura.