Ekspor Ilegal Merkuri 3,4 Ton Senilai Rp17,5 M Digagalkan di Surabaya

CNN Indonesia
Jumat, 31 Jul 2026 13:32 WIB
Aparat menggagalkan upaya ekspor ilegal 3.428 kilogram atau 3,4 ton merkuri cair yang ditaksir bernilai Rp17,5 miliar menuju Burkina Faso, Afrika Barat.Bea Cukai Jawa Timur
Surabaya, CNN Indonesia --

Petugas gabungan Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur I, Bea Cukai Tanjung Perak, dan Polri menggagalkan upaya ekspor ilegal 3.428 kilogram atau 3,4 ton merkuri cair yang ditaksir bernilai Rp17,5 miliar menuju Burkina Faso, Afrika Barat.

Penggagalan ini merupakan hasil analisis intelijen serta pemeriksaan fisik berisiko tinggi terhadap satu kontainer ekspor berukuran 20 feet yang dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) tercatat berisi 900 karton keramik seberat 11 ton di PT Terminal Petikemas Surabaya.

Saat pemeriksaan fisik petugas mendapati ketidaksesuaian antara dokumen dan isi kontainer. Jumlah keramik yang ditemukan hanya 826 karton, atau berkurang 74 karton dari yang diberitahukan.

Di sela-sela palet keramik, petugas menemukan 251 botol kemasan air mineral plastik ukuran 600 mililiter dengan berat kotor sekitar 2.008 kilogram serta 71 jeriken ukuran 2 liter dengan berat kotor sekitar 1.420 kilogram berisi cairan berwarna perak yang dilapisi aluminium foil.

Hasil pengujian laboratorium di Balai Laboratorium Bea Cukai (BLBC) Kelas I Surabaya melalui SHPIB Nomor SHPIB-1692/BLBC.3/2026 tertanggal 28 Juli 2026 memastikan cairan tersebut adalah merkuri murni. Seluruh barang bukti kini telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku menyembunyikan botol dan jeriken merkuri di sela-sela palet keramik, lalu melapisinya dengan aluminium foil agar tidak mudah terdeteksi oleh mesin pemindai (X-Ray)," kata Kepala Bea Cukai Tanjung Perak Agus Cahyono, Jumat (31/7).

Agus mengatakan, merkuri tersebut diketahui akan dikirim ke Burkina Faso, salah satu negara penghasil emas di Afrika yang sektor pertambangannya menjadi penyumbang utama nilai ekspor nasional.

"Diduga, merkuri tersebut akan digunakan sebagai bahan pendukung aktivitas pertambangan emas," ujarnya.

Merkuri merupakan logam berat yang lazim digunakan dalam proses amalgamasi atau pemisahan emas pada tambang skala kecil. Meski murah dan sederhana, penggunaannya berisiko tinggi karena bersifat toksik, dapat mencemari lingkungan, serta memicu kerusakan sistem saraf dan gangguan kesehatan serius baik dalam paparan jangka pendek maupun jangka panjang.

Perdagangan merkuri lintas negara karena itu dikendalikan ketat lewat Konvensi Minamata tentang Merkuri yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2017.

"Total merkuri cair yang berhasil diamankan mencapai sekitar 3.428 kilogram dengan estimasi nilai barang sebesar kurang lebih Rp17,5 miliar," ucapnya.

Atas perbuatan tersebut, eksportir beserta pihak-pihak terkait diduga melanggar Pasal 103 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 17 Tahun 2006, serta Pasal 3 ayat (6) UU Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pengesahan Minamata Convention on Mercury.

Para pelaku terancam pidana penjara minimal 2 tahun dan maksimal 8 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp5 miliar.

(frd/gil)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK