KJP, Bantuan Sosial, dan Desil yang Dipertanyakan

CNN Indonesia
Sabtu, 01 Agu 2026 07:20 WIB
Petugas melayani para orangtua penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) mengurus buku rekening dan kartu ATM Bank DKI melalui layanan khusus Bank DKI untuk peserta program KJP di kawasan Matraman, Jakarta, 24 November 2020.  CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono
Ilustrasi. Banyak warga DKI Jakarta mengeluhkan pemeringkatan desil yang menghambat akses bantuan pendidikan. (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lia kaget saat menyerahkan berkas perpanjangan Kartu Jakarta Pintar (KJP) anaknya ke sekolah, Senin (27/7) lalu. Ia mendapat penjelasan dari pihak sekolah anaknya tak lagi memenuhi syarat menerima KJP.

KJP adalah program strategis Pemprov DKI Jakarta untuk memberi akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun dari keluarga tidak mampu, agar dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan. Program itu menjangkau sekitar 707.520 siswa pada tahun ini.

Selama bertahun-tahun, bantuan itu selalu hadir mendampingi perjalanan pendidikan anaknya sejak duduk di bangku kelas 1 sekolah dasar hingga kini menjelang lulus SMP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia semakin kaget ketika mengetahui penyebabnya karena keluarganya kini tercatat berada di desil 6, kategori kesejahteraan yang membuatnya tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Desil merupakan sistem pemeringkatan tingkat kesejahteraan rumah tangga yang digunakan pemerintah berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Seluruh penduduk dibagi ke dalam 10 kelompok desil.

Secara sederhana, semakin kecil angka desil, semakin rendah tingkat kesejahteraan sebuah rumah tangga.

Desil 6 hingga desil 10 menggambarkan kelompok masyarakat dengan tingkat kesejahteraan yang dinilai lebih baik.

"KJP itu saya buat sekolah anak, itu ternyata ditolak karena tidak bisa melanjutkan karena desilnya 6," kata Lia kepada CNNIndonesia.com, Kamis (30/7).

Bagi Lia, keputusan itu sulit dipahami. Kondisi keluarganya tak banyak berubah. Ia masih tinggal di rumah kontrakan di Jakarta Selatan, memiliki tiga anak yang masih bersekolah, dan hanya mengandalkan penghasilan suami sebagai pencari nafkah.

Lia kemudian disarankan mengajukan penurunan desil melalui aplikasi Cek Bansos. Namun, proses pembaruan data itu disebut membutuhkan waktu yang tidak sebentar.

Selama menunggu proses itu, anaknya berpotensi kehilangan akses terhadap bantuan pendidikan yang selama ini membantu kebutuhan sekolah.

"Saya sudah berusaha ya, saya sudah bolak-balik ke sekolah, ke kelurahan gitu. Saya disuruh mengajukan penurunan desil tapi kan butuh waktu tiga atau enam bulan bahkan sampai satu tahun," katanya

Ia berharap pemerintah mengevaluasi penggunaan desil sebagai syarat penerima bantuan KJP. Menurutnya, sejak dulu, tidak pernah ada syarat penggunaan desil.

"Diharapkan dihilangkan lagi ya desil karena kan sebelumnya juga enggak pakai desil gitu," kata Lia.

Lia bukan satu-satunya yang bingung dengan pemeringkatan desil ini. Di Jakarta Utara, Nurlela, juga tidak bisa berkata apa-apa saat tahu dirinya dikategorikan desil 6.

Perempuan berusia lebih dari 50 tahun itu mengatakan kondisi hidupnya jauh dari gambaran masyarakat menengah.

Ia telah lama bercerai, tidak memiliki pekerjaan tetap, membesarkan dua anak seorang diri dan tinggal menumpang.

"Desilnya saya 6. Selama ini juga enggak pernah dapat apa-apa, bantuan sosial apa-apa," kata Nurlela.

Nurlela mengaku bekerja serabutan, mulai dari mengasuh anak, mencuci piring, hingga pekerjaan rumahan. Namun kini, penyakit pengapuran membuatnya kesulitan bekerja.

Sejak mengetahui status desilnya, ia telah mencoba mengajukan perubahan data melalui mekanisme sanggah. Ia bahkan mendatangi kantor wali kota.

"Saya sudah ke wali kota saya ke sana. Sudah 3 bulan masih desil 6," ujarnya

Yang membuatnya semakin bingung, warga lain yang menurutnya memiliki kondisi ekonomi lebih baik justru masih menerima bantuan sosial.

Harapannya sederhana. Ia ingin pemerintah mendata warga sesuai kondisi di lapangan.

"Yang adil kalau mendata, masa orang kaya-kaya pada dapat bansos?" ujarnya.

Keluhan banyak warga

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PAN, Oman Rohman, mengatakan persoalan perubahan desil menjadi salah satu keluhan yang paling banyak disampaikan warga dalam masa reses.

Keluhan ini juga tergambar jika membuka akun media sosial Instagram Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial DKI Jakarta. Banyak netizen yang mengeluhkan kategori desil.

Menurut Oman, perubahan dari DTKS ke DTSEN membuat banyak warga mendadak kehilangan akses terhadap bantuan sosial maupun KJP, karena dikategorikan dalam kelompok desil yang tinggi.

"Kami melihat ini masyarakat harus segera ditolong, karena banyak yang tiba-tiba desilnya berubah, masyarakat enggak tahu kenapa. Itu kan harus ada penjelasan dan harus ditolong supaya dia dapat haknya," kata Oman.

Menurutnya, pemeringkatan melalui DTSEN pada prinsipnya bertujuan baik. Namun, ia menyoroti adanya warga yang kondisi ekonominya tidak berubah tetapi tiba-tiba berpindah ke desil yang lebih tinggi.

"Ketika desilnya di atas 5 ke atas enggak dapat dia bansos. Padahal sesuai kondisi ekonominya padahal enggak berubah. Sebelumnya kan DTKS, dia tetap seperti itu kondisi ekonominya tapi kenapa di desilnya tiba-tiba naik," ujarnya.

Ia meminta Pemprov DKI berkoordinasi lebih intensif dengan Kementerian Sosial agar pengajuan sanggah warga dapat segera diproses.

"Tapi kapan sanggahannya ini dijawab? Ini kan jadi masalah, masyarakat enggak tahu. Nah ini kita minta segera Dinas Sosial bersama Kominfotik mengakses kebijakan dari Kemensos untuk bisa menolong masyarakat Jakarta," ujarnya.

[Gambas:Youtube]

Oman mengatakan aspirasi masyarakat ingin agar program KJP tidak lagi dikaitkan dengan status desil. Ia mendukung usulan itu sebab pendidikan merupakan hak dasar setiap anak.

"Saya ingin bicara dengan Dinas Pendidikan, dengan Pak Gubernur bagaimana kalau urusan KJP itu enggak usah dikait-kaitin dah, artinya kita DKI punya kebijakan sendiri," katanya.

Baca di halaman selanjutnya..

KJP, Bantuan Sosial, dan Desil yang Dipertanyakan BACA HALAMAN BERIKUTNYA

HALAMAN:
1 2