Bupati Ade Kuswara Dituntut 7 Tahun Penjara, Abah Kunang 4 Tahun

CNN Indonesia
Senin, 03 Agu 2026 11:48 WIB
Jaksa menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara tujuh tahun penjara karena suap Rp12,4 miliar. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)
Bandung, CNN Indonesia --

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara dengan hukuman tujuh tahun penjara. Ade dinilai terbukti bersalah dengan menerima suap dari pengusaha bernama Sarjan untuk pengaturan paket pekerjaan Tahun Anggaran 2025 senilai Rp12 miliar.

Sementara ayahnya, HM Kunang alias Abah Kunang dituntut empat tahun penjara dengan kasus yang sama. Selain tuntutan pidana penjara, Ade Kuswara juga didenda Rp300 juta.

Tuntutan tersebut dibacakan JPU dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Bandung, Senin (3/8).

"Meminta Majelis Hakim agar menjatuhkan vonis penjara terhadap terdakwa I Ade Kuswara tujuh tahun dan denda Rp300 juta," kata Jaksa saat membacakan tuntutan.

"Dan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa II HM Kunang, empat tahun penjara," sambungnya.

Dalam tuntutan yang dibacakan, Ade Kuswara bersama Abah Kunang dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap dengan total mencapai Rp12,4 miliar dari pihak swasta.

Selain itu, perbuatan kedua terdakwa melanggar sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Para terdakwa juga dinilai melanggar Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, Pasal 67 huruf e dan Pasal 76 Ayat 1 huruf a dan e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Pasal 7 Ayat 1 huruf h Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Berdasarkan fakta persidangan, dana miliaran rupiah tersebut mengalir melalui beberapa perantara untuk memuluskan proyek Pemkab Bekasi.

Dari total Rp12,4 miliar tersebut, terdakwa Ade Kuswara menerima Rp 11,4 miliar yang bersumber dari seorang pengusaha Bekasi bernama Sarjan.

Uang itu disetor secara bertahap melalui beberapa perantara di antaranya HM Kunang alias Abah Kunang sebesar Rp1 miliar, Sugiarto sebesar Rp3,3 miliar, Ricki Yuda Bahtiar alias Nyai sebesar Rp5,1 miliar, dan Rahmat bin Sawin alias Acep sebesar Rp2 miliar.

Sementara itu, terdakwa Abah Kunang secara terpisah juga mengantongi uang sebesar Rp1 miliar yang berasal dari pengusaha bernama Iin Farihin.

Jaksa menegaskan bahwa uang belasan miliar tersebut diberikan dengan maksud agar Ade Kuswara selaku Bupati Bekasi mengatur pemenangan paket-paket pekerjaan TA 2025 untuk perusahaan yang dimiliki atau terafiliasi dengan Sarjan.

(csr/isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK