Polisi Periksa Orang Tua dan 4 Anak di Kasus Bigmo Promosikan Vape
Polisi masih menyelidiki aduan masyarakat (dumas) terhadap Youtuber Muhammad Jannah alias Bigmo buntut mengajak anak mempromosikan liquid vape dalam siaran langsung (live) YouTube miliknya. Sejauh ini, polisi telah meminta keterangan dari orang tua serta anak yang ada di dalam video.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan pada 2 Agustus penyelidik melakukan klarifikasi terhadap TP. Lalu, pada 3 Agustus 2026, penyelidik mendatangi lokasi yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut di wilayah Jakarta Selatan.
"Pada hari yang sama (3 Agustus) penyelidik juga meminta keterangan dari orang tua dan empat anak yang muncul dalam video dengan pendampingan orang tua masing-masing," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (4/8).
Dalam rangkaian penyelidikan, penyelidik turut mendatangi kantor PT TLI di Jakarta Utara. Tujuannya, untuk meminta keterangan dan melakukan pendalaman terhadap dokumen yang berkaitan dengan hubungan kerja antara perusahaan tersebut dengan Bigmo.
"Keterangan dan dokumen yang diperoleh masih didalami sebagai bagian dari proses penyelidikan," ucap Budi.
Disampaikan Budi, penyelidik juga terus mendalami materi digital yang telah diperoleh. Antara lain rekaman live streaming, cuplikan video, rekaman yang diduga berkaitan dengan promosi produk TL, serta tangkapan layar tayangan tersebut.
"Penyelidik selanjutnya akan meminta keterangan dari F sebagai saksi, mengundang pihak PT TLI untuk memberikan keterangan mengenai hubungan kerja dengan MJ, melakukan klarifikasi terhadap pihak yang dilaporkan, serta berkoordinasi dengan ahli guna melengkapi proses penyelidikan," tutur dia.
Youtuber Bigmo sebelumnya telah diadukan ke Direktorat PPA-PPO Polda Metro Jaya buntut diduga mengajak sejumlah anak di bawah umur untuk mempromosikan liquid vape melalui tayangan live streaming.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan praktik yang mengeksploitasi anak untuk mempromosikan produk yang tidak diperuntukkan bagi mereka merupakan pelanggaran serius dan tidak dapat ditoleransi.
"Anak-anak harus dilindungi dari segala bentuk eksploitasi di ruang digital. Konten yang melibatkan anak untuk mempromosikan produk vape jelas bertentangan dengan semangat perlindungan anak dan tidak sepatutnya mendapat ruang di platform digital," kata Meutya dalam keterangannya, Minggu (2/8).
Di sisi lain, Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf terkait aksinya tersebut lewat sebuah video yang diunggah di akun Youtubenya, Niceguymo.
"Saya Muhammad Janah atau yang biasa dikenal sebagai Bigmo. Melalui video ini saya ingin menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya atas tindakan dan perkataan saya yang telah menimbulkan kegaduhan dalam beberapa hari terakhir. Saya mengakui bahwa apa yang saya lakukan adalah sebuah kesalahan dan tidak dapat dibenarkan," tutur dia.