Aboy Kurir Ganja ke Priok Pasrah Minta Ditangkap Saat Polisi Naik Bus
Kepolisian dari Bareskrim Polri menggagalkan upaya pengiriman paket 20 kilogram ganja dari Sumatra ke Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Proses penggagalan upaya penyelundupan ganja itu terjadi pada Sabtu (25/7) pukul 14.56 WIB. lalu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung.
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan kurir ganja itu pasrah saat polisi naik ke bus, hingga akhirnya mengaku dan minta ditangkap. Kurir itu adlah pria dengan inisial GA alias Aboy (28).
Aboy ditangkap di dalam bus oleh anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri bersama tim gabungan. Aboy diduga berperan sebagai penyedia sekaligus kurir barang haram tersebut.
Eko menjelaskan saat petugas kepolisian naik ke bus untuk melakukan penggeledahan, Aboy yang duduk di bangku paling belakang diduga ketakutan dan langsung menghampiri aparat menyerahkan diri.
"Pak, tangkap saya saja," kata Eko dalam keterangannya, awal pekan ini. Dia menirukan ucapan Aboy saat menyerahkan diri kepada petugas.
Aboy kemudian menunjukkan letak koper hitam miliknya di bagasi bus. Koper itu berisi 20 paket ganja kering siap edar.
Tersangka Aboy mengaku membawa ganja tersebut untuk disimpan dan diedarkan di Kampung Bahari yang berlokasi di utara Jakarta.
"Kemudian tim gabungan melakukan pengamanan terhadap pemilik koper berwarna hitam yang diduga berisikan narkotika jenis ganja yang rencananya akan dibawa ke Bahari untuk disimpan dalam rumah kontrakan dan akan diedarakan di wilayah tersebut," ungkap Eko.
Aboy ditangkap pada Sabtu (25/7) pukul 14.56 WIB. Penangkapan ini dilakukan dalam pemeriksaan rutin terhadap kendaraan yang melintasi pintu masuk pelabuhan.
Ganja Sistem 'Pay Later'
Dari pemeriksaan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri mengungkap modus pembayaran 'pay later' dalam peredaran gelap ganja Sumatra Utara-Jakarta tersebut.
Aboy mendapatkan pasokan ganja tersebut tanpa modal awal, melainkan menggunakan sistem cicil setelah barang laku terjual.
Eko mengatakan Aboy mengaku sudah beberapa kali menggunakan skema transaksi tersebut dengan seorang pemasok di Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumatera Utara.
"Aboy sudah melakukan transaksi narkotika jenis ganja di Panyabungan sebanyak dua kali yang masing-masing sebanyak 20 kg dengan sistem bawa dulu dan setelah laku baru bayar ke Saudara Ikhsan dengan harga Rp 5 juta per kilo," tutur Eko.
Aboy mengaku barang tersebut didapat dari seseorang bernama Ikhsan alias RD di Panyabungan, Sumut. Dia sudah 3 kali terlibat peredaran narkoba dengan Ikhsan.
Sebelum tiba di Bakauheni, Aboy sempat dijemput oleh pria bernama Rio di Panyabungan dan dibawa ke sebuah gubuk untuk beristirahat sambil menunggu paket disiapkan.
"Ikhsan alias RD bersama-sama saudara Rio memasukkan 20 bungkus ganja kering ke dalam sebuah koper warna hitam yang telah disiapkan oleh Ikhsan. Sementara Aboy hanya menyaksikannya saja," ucap Eko.
Selain menjemput Aboy, Rio juga merupakan pemilik ladang ganja. Sementara Ikhsan alias RD berperan sebagai pemilik ladang ganja sekaligus pengendali.
Keduanya telah ditetapkan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO) dan sedang diburu polisi. Selain 20 kg ganja, polisi menyita satu unit handphone (HP) merek Redmi sebagai barang bukti.
Ganja 20 kg tersebut diperkirakan bernilai Rp80.360.000.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)