3 Pelaku Pembalakan Liar di Kawasan Suaka Margasatwa Riau Ditangkap

CNN Indonesia
Rabu, 05 Agu 2026 01:03 WIB
Tiga pelaku pembalakan liar di wilayah Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Pelalawan, Riau, ditangkap Polisi Kehutanan, pada Sabtu (1/8) kemarin. Ilustrasi (iStockphoto/SimonSkafar)
Jakarta, CNN Indonesia --

Tiga pelaku pembalakan liar di wilayah Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Pelalawan, Riau, ditangkap Polisi Kehutanan, pada Sabtu (1/8) kemarin.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan aksi pembabatan hutan secara ilegal itu diketahui oleh petugas yang sedang berpatroli. Ia menyebut petugas menangkap dua orang pelaku berinisial E (56) dan SH (55) yang sedang mengangkut kayu ilegal dengan dua kendaraan truk.

"Tim gabungan kemudian kembali menangkap seorang pelaku lainnya berinisial A (46) yang tertangkap tangan membawa kayu olahan menggunakan sepeda yang dimodifikasi keluar dari kawasan konservasi tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8).

Hari mengatakan dari hasil pengembangan pihaknya juga menemukan sejumlah pondok di dalam kawasan SM Kerumutan yang digunakan para terduga pelaku illegal logging.

Berdasarkan temuan itu, kata dia, petugas langsung memusnahkan kayu olahan, pondok, serta fasilitas pendukung aktivitas pembalakan liar. Termasuk jalan rel dari kayu yang digunakan untuk mengangkut hasil tebangan ilegal keluar dari kawasan hutan.

Ia memastikan saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

"Barang bukti yang disita meliputi 1 truk Isuzu bermuatan sekitar 275 keping kayu gergajian jenis papan, 1 truk Mitsubishi Fuso Canter yang mengangkut sekitar 156 keping kayu papan dan sekitar 100 batang kayu broti," tuturnya.

Atas perbuatannya ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama 11 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.

Terpisah, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho menyebut penindakan terhadap para pelaku pembalakan liar akan terus dilakukan untuk menjaga keragaman hayati.

Ia mengatakan SM Kerumutan yang menjadi lokasi habitat satwa Harimau Sumatra di Riau tengah menghadapi ancaman serius dari aktivitas ilegal berupa pembalakan dan perburuan liar.

"Apabila tidak dilakukan penegakan hukum dikhawatirkan keberadaan Harimau Sumatra akan punah," ujarnya.

Dwi mengatakan upaya penegakan hukum ini dilakukan sesuai arahan Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni untuk memperkuat perlindungan kawasan hutan guna menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

Ia menambahkan penegakan hukum terhadap aktivitas ilegal tidak hanya bertujuan menghentikan pelanggaran, tetapi juga menjaga fungsi ekologis kawasan hutan dan mencegah kerusakan yang berulang.

"Serta mendorong pemanfaatan sumber daya hutan secara legal dan berkelanjutan guna menjaga fungsi ekologis hutan sekaligus melindungi habitat satwa liar yang dilindungi," ujarnya.

(tfq/fra)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Jejak Kaki Harimau Resahkan Warga

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK