KPK Geledah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Terkait Kasus Silmy Karim

CNN Indonesia
Selasa, 04 Agu 2026 21:08 WIB
Ilustrasi. Suasana di kantor Imigrasi Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Bisma Septalisma)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan pada hari ini.

Penggeledahan tersebut untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026. Salah satu tersangka yaitu mantan Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim.

"Itu baru selesai tadi sekitar jam 6 habis magrib, itu tim melakukan kegiatan penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih yang jadi markas lembaga antirasuah tersebut, Jakarta Selatan, Selasa (4/8) malam.

Taufik belum bisa menginformasikan barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita. Hal itu karena penggeledahan baru saja selesai.

"Dan ini mungkin nanti hasilnya karena sedang proses terakhir ya. Nanti mungkin akan ada update hasil-hasil penggeledahannya yang disampaikan oleh juru bicara," kata Taufik.

Dalam proses berjalan, KPK juga sudah menggeledah kantor biro jasa di Bali dan menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait dengan perkara.

Selain itu, tepatnya pada 17-19 Juni 2026, penyidik juga sudah menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah BBE dan dokumen.

Sebanyak delapan orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.

Para tersangka itu adalah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya menyerahkan diri yakni Silmy Karim.

KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti.

Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

(ryn/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK