Bukan Cuma Kantor Imigrasi Jaksel, KPK Juga Geledah Imigrasi Jakpus

CNN Indonesia
Selasa, 04 Agu 2026 22:26 WIB
Bukan cuma kantor imigrasi Jaksel yang digeledah, pada hari ini KPK juga menggeledah kantor imigrasi Jakpus terkait kasus Eks Wamen Imipas Silmy Karim. (CNN Indonesia/Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Bukan cuma kantor Imigrasi Jakarta Selatan (Jaksel) yang digeledah, pada hari ini KPK juga menggeledah kantor imigrasi Jakarta Pusat (Jakpus) terkait kasus eks Wamen Imipas Silmy Karim yang tengah didalami lembaga antirasuah.

Seperti di Kantor Imigrasi Jakesl, KPK menggeledah kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026.

"Ada tempat lain, kantor Imigrasi Jakarta Pusat," ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis, Selasa (4/8) malam.

"Jadi, ada 2 tempat yang geledah hari ini," sambungnya.

Satu tempat lain yang digeledah adalah kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan.

Taufik belum bisa menginformasikan barang bukti yang berhasil ditemukan dan disita. Hal itu karena penggeledahan baru saja selesai.

Sebelumnya, KPK menggeledah kantor biro jasa di Bali dan menyita dokumen dan Barang Bukti Elektronik (BBE) diduga terkait dengan perkara.

Selain itu, tepatnya pada 17-19 Juni 2026, penyidik juga sudah menggeledah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Kantor PT Visa Empat Bali, serta CV Visa Agung Bali Teratai Promanende.

Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah BBE dan dokumen.

Sebanyak delapan orang ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026.

Mereka ialah Silmy Karim; Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal, Jaya Saputra; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji.

Kemudian Kepala Kantor Imigrasi (Kakanim) Jakarta Pusat tahun 2024-2025 dan Kakanim Jakarta Barat tahun 2025-2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS), Juniadi Sri Priambudi; dan Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah.

Mereka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus ini dibongkar KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tanggal 2-3 Juni 2026. Saat itu, KPK menangkap 18 orang di mana satu di antaranya menyerahkan diri yakni Silmy Karim.

KPK turut menemukan dan mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait ataupun yang merupakan hasil dari tindak pidana korupsi senilai total mencapai Rp17,5 miliar dalam berbagai jenis barang bukti.

Seperti 7 unit mobil, 15 unit motor, 11 unit sepeda, saldo dalam rekening bank dan rekening aset kripto, serta sejumlah mata uang asing.

(ryn/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK