Ramai-Ramai Kecam Dokter dan Nakes Cibir Pasien BPJS di Medsos
Sejumlah pihak mengecam tenaga kesehatan yang berkomentar nirempati terhadap pasien BPJS Kesehatan di media sosial.
Peristiwa itu bermula dari curhatan seorang pasien melalui akun Threads miliknya, @yurizaltrich, pada 22 Juli 2026.
Dalam unggahan itu, pasien mengaku telah menunggu 8 jam dan tak kunjung mendapatkan ruangan untuk mendapatkan perawatan. Ia enggan mengungkap nama rumah sakit tempat ia berobat lantaran mendaftar lewat BPJS Kesehatan.
Hanya saja, unggahan pasien malah mendapat banyak komentar negatif. Tak sedikit yang merespons sinis atau dengan nada menghakimi dan merendahkan.
Dari sejumlah informasi dan temuan warganet, komentar-komentar nirempati pada unggahan @yurizaltrich beberapa di antaranya dilayangkan oleh akun milik tenaga kesehatan atau dokter.
Salah satu akun itu adalah @erudarahaadini, milik Elda Putri Rahardini yang disebut-sebut sebagai salah seorang dokter di RSUP Dr Sardjito. Dia pun meminta maaf dan mengakui komentarnya tidak pantas.
Belakangan, pasien itu dikabarkan meninggal dunia. Unggahan @yurizaltrich pun langsung jadi sorotan. Elda diketahui adalah dokter PPDS dari FK-KMK UGM yang bertugas di RSUP Dr Sardjito.
Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini mendesak Kemenkes memberikan sanksi atau teguran kepada tenaga kesehatan yang berkomentar nirempati itu.
"Kemenkes harus memberikan teguran keras kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis yang tidak berempati kepada pasien apalagi terhadap pasien BPJS Kesehatan," kata Yahya saat dihubungi, Rabu (5/8).
Anggota Komisi IX DPR Irman Suryani mengutuk dokter yang diduga mencibir @yurizaltrich sebelum meninggal dunia. Ia mendesak RS tempat dokter bertugas harus menjatuhkan sanksi tegas.
"Saya minta RS nya memberi kan sanksi dan tentu akan saya sampaikan juga pada Kemenkes. Biar Kemenkes yang ambil alih soal tindak lanjutnya," kata dia.
Juru Bicara Kemenkes, Aji Muhawarman menyayangkan komentar tenaga kesehatan terhadap pasien itu.
"Kemenkes menyayangkan beredarnya komentar dari sebagian tenaga medis/tenaga kesehatan di media sosial yang terkesan tidak berempati terhadap pasien maupun keluarganya yang sedang," kata Aji.
Aji mengimbau kepada masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran etik atau profesi yang dilakukan tenaga medis atau kesehatan, sebaiknya dilaporkan ke Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), agar bisa ditindaklanjuti.
"Kami mengimbau agar disampaikan melalui mekanisme pengaduan di Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), sehingga dapat diperiksa dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan Universitas Gadjah Mada menyatakan tengah menginvestigasi kasus dugaan komentar nirempati Dokter PPDS Elda Putri Rahardini
Dekan FK-KMK UGM, Yodi Mahendradhata menuturkan, pihaknya telah mencermati perhatian publik terhadap unggahan di media sosial yang melibatkan Elda, serta berbagai dinamika menyangkut dugaan pernyataan yang dipersepsikan tak mencerminkan empati terhadap pasien.
"Melakukan penelaahan dan investigasi secara menyeluruh terhadap dugaan kejadian dengan mengumpulkan fakta, meminta keterangan dari seluruh pihak terkait, serta melakukan pemeriksaan sesuai dengan mekanisme dan prosedur operasional yang berlaku," kata Yodi dalam poin tindakan FK-KMK UGM.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wiweka menyebut dokter yang berkomentar bernada menghina itu terancam sanksi etik.
Wiweka menyampaikan penanganan kasus akan dilakukan melalui Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK).
"Ada yang bersifat ringan, sedang, berat, sampai sangat berat. Tentunya sanksi dalam rangka pembinaan terhadap profesi dokter tersebut, tergantung hasil penilaian dari majelis etik," kata Wiweka.
Ia menyampaikan persidangan etik, dokter yang bersangkutan akan lebih dahulu dimintai penjelasan dalam proses klarifikasi.
Hasil pemeriksaan etik nantinya dapat mengategorikan pelanggaran dalam tingkat ringan, sedang, berat, hingga sangat berat.
(yoa/isn)