Di Sidang, Bos Tambang Akui Beri Uang Rp1 M ke Mantan Ketua Ombudsman
Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri (DSM), Tjia Peng Tjoan alias Peng, mengakui memberikan uang Rp1 miliar secara bertahap untuk mengatur Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI.
Uang tersebut diserahkan melalui perantara atau makelar bernama Lukman Malanuang.
Demikian disampaikan Peng saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus dugaan suap tata kelola usaha pertambangan tahun 2013-2025 dengan Terdakwa Hery Susanto selaku mantan Ketua Ombudsman RI.
"Benar, jumlahnya Rp1 miliar. Sebenarnya kan kita (serahkan) Rp1 miliar itu enggak utuh-utuh, pak. Sebenarnya bertahap," ujar Peng di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (6/8).
Hanya saja, Peng mengaku tidak mengetahui jumlah yang diserahkan Lukman kepada Hery. Ia hanya mengetahui lewat pemberitaan media massa uang sebesar Rp200 juta.
Peng menjelaskan uang tersebut diberikan melalui transfer rekening yang berasal dari dana kas PT Dinamika Sejahtera Mandiri, perusahaan tambang bauksit yang dipimpinnya. Penyerahan uang dilakukan secara bertahap sebanyak dua kali. Masing-masingnya sejumlah Rp500 juta.
Uang diberikan untuk mengatur LHP yang dapat mengurangi nilai kewajiban perusahaan PT DSM. Pasalnya, beban Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) PT DSM sebesar Rp32 miliar, diminta turun menjadi hanya Rp4 miliar.
Selanjutnya, Peng menjalin komunikasi dengan Lukman yang dikenalnya sejak 2015. Menurut dia, Lukman saat itu mengaku bergelar doktor bidang mineral dan bekerja sebagai konsultan.
"Nah, ini hubungannya kita, perusahaan kita kan sebenarnya pemerintah banyak melakukan hilirisasi. Nah, dari situlah kita, saya tertarik untuk bicara dengan Lukman Malanuang," katanya.
Saat itu, Peng mengaku mendapat tawaran dari Lukman untuk mengurus masalah yang ia hadapi. Apalagi, Lukman mengenal seorang petinggi Ombudsman. Kepadanya, Lukman berjanji agar pengaduannya dapat berhasil terselesaikan.
"Apa yang dijanjikan oleh Lukman?" tanya jaksa.
"Ya, supaya pengaduan kita berhasil," jawab Peng.
Mantan Ketua Ombudsman RIn Hery Susanto diproses hukum atas dakwaan menerima suap senilai total Rp4,85 miliar.
Setidaknya ada enam kali penerimaan suap oleh Hery, yaitu dari La Ode Sinarwan Oda selaku Direktur PT Toshida Indonesia sebesar Rp675 juta. La Ode memberikan suapnya kepada Lukman Malanuang, lalu diserahkan lewat Edi Sugandi.
Kemudian dari Tjia Peng Tjoan alias Peng selaku Direktur PT Dinamika Sejahtera Mandiri sebesar Rp200 juta. Lagi-lagi penerimaannya lewat Lukman Malanuang.
Lalu, dari Agung Winarno berupa rumah di Pulo Gebang Permai Blok D5 Nomor 10, Kelurahan Pulo Gebang, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta seharga Rp2,2 miliar.
Selanjutnya ada dari Agung Winarno melalui Edi Sugandi sebesar Rp1 miliar dan sebesar Rp200 juta.
Kemudian, dari Agung Winarno sebesar Rp525 juta dan dari Muhammad Rosal selaku perwakilan PT Mitra Kumala Energi melalui Agung Winarno sebesar Rp50 juta.
Total uang suap berikut rumah yang diterima Hery sejumlah Rp4,85 miliar.
Atas perbuatannya, Hery didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 2 ayat 8 lampiran 1 Angka 28 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Atau ketiga Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 2 Ayat 8 Lampiran 1 Angka 28 UU Penyesuaian Pidana.
Atau keempat Pasal 606 ayat 2 KUHP Nasional juncto Pasal VII angka 49 tentang UU Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.
(ryn/wis)