Walkot Buka Suara soal Dugaan Laut di Batam Dikapling Secara Ilegal

CNN Indonesia
Kamis, 06 Agu 2026 15:59 WIB
Kapal tanker yang diamankan Bakamla di perairan Batam, Kepualauan Riau, pada 2021 (ANTARAFOTO/Teguh Prihatna)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wali Kota Batam, Kepulauan Riau, yang juga Kepala BP Batam secara ex-officio, Amsakar Achmad menanggapi dugaan laut di wilayah tersebut telah dikapling-kapling secara ilegal.

Dugaan itu sebelumnya disampaikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, di Jakarta Senin (3/8) lalu. Merespons hal tersebut, Amsakar mengaku bakal melakukan verifikasi ulang terhadap sejumlah alokasi lahan di laut Batam yang terjadi pada 2002 hingga 2015.

Dia menegaskan, pernyataan Menteri ATR/BPN sejalan dengan komitmen BP Batam untuk memperbaiki tata kelola pertanahan agar lebih transparan, akuntabel, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Yang menjadi pernyataan Pak Menteri sejalan dengan semangat kami saat ini untuk melakukan tata kelola yang baik, benar, normatif dan sesuai regulasi," Katanya kepada Wartawan saat konferensi pers di Batam Rabu (5/8) petang.

Lebih lanjut, dia mengatakan sebagai tindak lanjut, BP Batam telah mengirimkan surat kepada Kementerian ATR/BPN pada Senin 3 Agustus 2026 guna meminta arahan mengenai tata kelola pengalokasian lahan berdasarkan sejumlah regulasi terbaru.

Menurut Amsakar, koordinasi tersebut perlu dilakukan, karena terdapat sejumlah aturan baru yang berkaitan dengan penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, pengembangan wilayah kerja BP Batam, hingga penataan tanah terlantar.

"Kami menyurati kementerian untuk mendapatkan gambaran mengenai tata kelola yang semestinya berdasarkan regulasi terbaru. Kami ingin memastikan setiap langkah yang diambil benar-benar sesuai ketentuan," katanya.

Dia tak memungkiri bahwa kawasan yang disorot Menteri ATR/BPN itu sedianya telah dialokasikan peruntukannya pada masa lalu. Oleh karena itu, BP Batam akan melakukan verifikasi menyeluruh terhadap seluruh penetapan lokasi (PL) yang diterbitkan pada periode 2002 hingga 2015.

Amsakar menyebut akan melakukan verifikasi terhadap pengalokasian yang telah dilakukan dan akan menelusuri badan usaha mana, berada di titik koordinat yang mana dan akan membahas secara bersamaan dengan tim untuk penyelesaiannya. Ia mengatakan penyelesaian akan mengedepankan pendekatan persuasif kepada para pemegang alokasi lahan.

"Kami memilih langkah yang sifatnya persuasif. Kalau para pemegang PL memiliki niat baik untuk mengembalikan kepada pemerintah, tentu kami bersyukur. Dengan begitu penataan kawasan bisa dimulai kembali dari awal dengan konsep yang lebih baik," katanya.

Berdasarkan hasil pengecekan sementara, BP Batam menemukan sebagian besar lokasi yang menjadi perhatian masih berupa wilayah laut dan belum dimanfaatkan. Untuk yang sudah terbangun pada masa lalu tentu akan menjadi pembahasan tersendiri.

Dia memastikan tim verifikasi yang akan melakukan pendalaman agar tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Ia juga mengingatkan bahwa regulasi mengenai pengelolaan wilayah pesisir dan laut telah mengalami beberapa perubahan dari waktu ke waktu, sehingga seluruh proses evaluasi harus dilakukan secara hati-hati dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Pertanahan BP Batam Harlas Buana menjelaskan pengalokasian lahan di wilayah laut yang disinggung Menteri ATR/Kepala BPN tersebut berlangsung pada periode 2002 hingga 2015.

Dia bilang, lokasinya tersebar di dua kawasan utama, yakni sepanjang pesisir Teluk Tering hingga Baloi dan Jodoh yang direncanakan menjadi bagian dari pengembangan kawasan Waterfront City, serta kawasan Marina hingga Water Treatment Plant (WTP) Tanjung Pinggir.

Menurutnya, seluruh kawasan tersebut akan menjadi bagian dari penataan ulang dengan konsep pengembangan baru.

"Kawasan-kawasan itu nantinya akan kami tata ulang dengan konsep yang baru. Karena itu, seluruh alokasi yang pernah diterbitkan akan diverifikasi terlebih dahulu agar penataan kawasan dapat berjalan sesuai regulasi dan rencana pengembangan Batam," kata Harlas.

(arp/kid)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK