Selain Febrie, Kejagung Periksa Nurman Herin di Kasus TPPU Kemarin
Eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah diperiksa tim 9 bentukan Jaksa Agung di Kejagung, Jumat (7/8).
Mobil tahanan Kejagung menjemput tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) itu dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat siang.
Mantan Jampidsus itu menjalani pemeriksaan perdana usai dilakukan penahanan sejak 24 Juli 2026 malam. Pemeriksaan akan berlangsung di kantor Kejaksaan Agung.
Berdasarkan pantauan CNNIndonesia.com saat penjemputan dari Rutan KPK, dua personel TNI terlihat mengawal proses pemindahan tersangka untuk menjalani pemeriksaan. Selain mengenakan rompi pink khas tahanan Kejaksaan Agung, Febrie dengan tangan diborgol itu juga terlihat membawa map biru yang belum diketahui isinya.
Map itu pun tetap dia tenteng ketika tiba di kawasan perkantoran Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.
Nurman Herin
Selain Febrie, Kejagung juga periksa tersangka Nurman Herin terkait kasus TPPU tersebut pada hari yang sama kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menyebut pemeriksaan dilakukan penyidik Tim 9 bersamaan dengan tersangka Febrie Adriansyah dan satu saksi lainnya.
"Tiga ini termasuk di dalamnya ada dua tersangka, saudara FA dan saudara NH. Dan yang bersangkutan diperiksa dalam dua kapasitas, baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi," ujarnya kepada wartawan.
Anang menjelaskan pemeriksaan dilakukan penyidik untuk mendalami keterlibatan dari masing-masing pelaku hingga temuan barang bukti baru dari hasil penggeledahan.
"Pendalaman terkait dengan barang bukti yang sudah kita dapat, baik yang berasal dari penyerahan dari tim penyidik Polri sebelumnya, dan juga beberapa dokumen-dokumen barang bukti yang kita peroleh dari hasil penggeledahan," imbuhnya.
Lihat Juga : |
Sebelumnya, Febrie tiba di Kejagung pukul 13.36 WIB. Febrie turun dari mobil tahanan mengenakan rompi tahanan pink khas Kejagung dengan tangan diborgol.
Ia terlihat membawa map biru. Febrie memilih bungkam saat ditanya jurnalis. Ia hanya tersenyum sambil terus berjalan memasuki gedung utama Kejagung.
Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.
Teranyar, Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.
Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan oleh Febrie sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia bertugas di Kejaksaan.
Dalam proses berjalan, Febrie telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Ia menguji prosedur penetapan tersangka serta penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan baik oleh Kejaksaan Agung maupun Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Sidang perdana perkara tersebut akan digelar pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Perkara ini semula ditangani Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya, serta telah melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat--termasuk rumah milik Febri di Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Dalam serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat itu, penyidik kepolisian menyita emas dengan berat total 74 kg di brangkas tersembunyi.
Kasus itu merupakan terkait dugaan Asabri, batubara, hingga TPPU.
Belakangan, kasus itu dialihkan penanganannya ke Kejagung setelah Febrie memutuskan mundur dari jabatan Jampidsus.