Pemprov DKI Sanksi Semua Pelaku Pembuangan Sampah Ilegal di Dukuh
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menindak seluruh pihak yang terlibat dalam praktik pembuangan sampah ilegal di Jalan H. Tabah, Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur. Tiga pelaku yang berperan dalam rantai penerimaan, pengangkutan, hingga pembuangan sampah telah dijatuhi sanksi administratif.
Penindakan dilakukan setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta melakukan pemeriksaan di lokasi pada 3 Agustus 2026. Langkah itu ditempuh untuk menghentikan praktik pembuangan sampah di lahan yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah sekaligus mencegah pencemaran lingkungan.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik DKI Jakarta Marulina Dewi mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan adanya keterlibatan sejumlah pihak dengan peran berbeda dalam praktik tersebut."Sanksi administratif telah dikenakan kepada pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengelolaan sampah yang tertib dan berkelanjutan," ujar Marulina di Jakarta, Rabu (5/8).Menurut Marulina, pembuangan sampah di lokasi yang tidak semestinya bukan merupakan pelanggaran ringan. Praktik tersebut berpotensi mencemari lingkungan, mengganggu kenyamanan warga, hingga meningkatkan risiko gangguan kesehatan dan kebakaran.
"Penegakan hukum ini bertujuan membangun kepatuhan sekaligus mencegah terulangnya pelanggaran. Sampah harus dipilah dan dikelola sesuai ketentuan, bukan dibuang di lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai tempat pengelolaan sampah," tegas Marulina.Berdasarkan hasil pemeriksaan, tiga pelaku dijatuhi sanksi administratif sesuai Pasal 130 ayat (1) huruf d Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.
Pelaku pertama, Agus Setiyo, yang bertugas menjaga lahan, mengakui menerima pembuangan sampah, termasuk limbah sisa bangunan, dari pihak lain menggunakan kendaraan pikap. Ia dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta dan telah melunasi kewajibannya pada 4 Agustus 2026.
Dari pengembangan pemeriksaan terhadap Agus, DLH kemudian memanggil Tri Joko dan Habib yang diduga terlibat dalam pengangkutan dan pembuangan sampah ke lokasi tersebut.
Dalam pemeriksaan, Tri Joko mengaku menjalankan jasa pengangkutan sampah, termasuk puing bangunan, dari berbagai lokasi berdasarkan pesanan pelanggan. Sementara itu, Habib mengaku mengangkut sampah menggunakan kendaraan pikap tanpa memiliki izin angkutan sampah sebelum membuangnya ke lahan di Kampung Dukuh yang bukan merupakan lokasi resmi pengelolaan sampah.
Atas pelanggaran tersebut, Tri Joko dan Habib masing-masing dikenai sanksi administratif sebesar Rp5 juta yang wajib disetorkan ke kas daerah.
Selain menjatuhkan sanksi, DLH DKI Jakarta memasang papan larangan membuang sampah dan memperketat pengawasan di lokasi agar lahan tersebut tidak kembali dimanfaatkan sebagai tempat pembuangan ilegal.
Pemprov DKI menegaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran pengelolaan sampah akan dilakukan secara konsisten untuk memastikan masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, hingga penyedia jasa angkutan menggunakan layanan pengelolaan sampah resmi.
"Kami mengajak masyarakat, pelaku usaha, kontraktor, maupun penyedia jasa angkutan untuk mengelola sampah secara bertanggung jawab melalui fasilitas resmi. Pemprov DKI Jakarta tidak akan memberikan ruang bagi praktik pembuangan sampah ilegal yang merugikan lingkungan dan masyarakat," pungkas Marulina.Di sisi lain, Pemprov DKI memastikan proses penegakan hukum dilakukan secara objektif dan tanpa pandang bulu. Inspektorat Provinsi DKI Jakarta juga melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait guna memastikan fungsi pelayanan publik, pengawasan, dan kewilayahan berjalan sesuai ketentuan.
Apabila ditemukan pelanggaran atau kelalaian, tindak lanjut akan dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
(ory/ory)