Terdakwa Ledakan Galangan Tewaskan Pekerja Dituntut 1-2 Tahun Penjara
Tujuh terdakwa kasus yang menewaskan 14 orang pekerja akibat ledakan MT Federal II di Galangan Kapal PT ASL Shipyard Indonesia, Tanjung Uncang, Batam, Kepulauan Riau hanya mendapatkan tuntutan ringan.
Para terdakwa hanya dituntut satu tahun hingga dua tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU)Muhammad Arfian. Tuntutan-tuntutan itu dibacakan pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (6/8).
Sidang itu dipimpin Ketua Majelis Hakim Tiwik, didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Randi Justian Afandi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan ini menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kim Dong Gyun alias Kim dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani dan terdakwa tetap ditahan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.
Kim Dong Gyun, merupakan warga negara asing asal Korea Selatan menjabat sebagai Commercial Manager PT ASL Shipyard Indonesia.
Selain dia, ketiga warga negara asing lainnya, yakni Neo Ah Chye (Singapura) sebagai Assistant Production Manager, Abdullah bin Ismail (Malaysia) Ship Manager dan Dranreb Ray Adino Dimayacyac (Filipina) Manajemen PT ASL Shipyard yang membidangi pengawasan pekerjaan dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian untuk tiga warga negara Indonesia, Mijrebel Siregar, sebagi HSE Officer PT ASL, Rikardo Parlindungan Barasa sebagai HSE Promotor dan Basar Samuel Sialagan sebagi HSE Promotor PT ASL, masing-masing juga dituntut 2 tahun 6 bulan penjara.
"Terdakwa Mijrebel Siregar, (WNI) sebagai HSE Officer PT ASL, Rikardo Parlindungan Barasa (WNI) sebagai HSE Promotor dan Basar Samuel Sialagan (WNI) sebagai HSE Promotor PT ASL, masing-masing dituntut 2 tahun 6 bulan penjara, " Ujarnya
Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan ketujuh terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana karena turut serta melakukan kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.
Jaksa mengungkapkan, terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan tuntutan. Perbuatan para terdakwa menyebabkan 14 pekerja meninggal dunia, 9 orang mengalami luka berat, dan 7 orang lainnya luka ringan.
Namun, jaksa juga mempertimbangkan sejumlah keadaan yang meringankan. Seluruh terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan selama persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya, serta peristiwa tersebut terjadi karena unsur kelalaian.
Selain itu, para korban dan ahli waris telah memaafkan para terdakwa. Perdamaian juga telah tercapai dengan seluruh ahli waris korban.
Jaksa mengatakan para terdakwa diketahui telah menanggung biaya pengobatan korban, memberikan santunan kepada keluarga korban meninggal dunia, menanggung biaya yang timbul akibat kejadian tersebut, serta memberikan uang duka sebagai bentuk tanggung jawab kepada keluarga korban.
Usai mendengarkan tuntutan jaksa, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa sebelum perkara diputus.
(arp/kid)[Gambas:Video CNN]