Alasan Fatwa MUI Pria Haram Berbusana Perempuan saat Acara 17 Agustus

CNN Indonesia
Senin, 10 Agu 2026 08:19 WIB
Ilustrasi. Warga mengikuti karnaval yang memeriahkan peringatah kemerdekaan RI di Jakarta beberapa waktu lalu. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menelurkan fatwa terbaru yakni larangan terhadap pria mengenakan busana perempuan, terutama saat karnaval peringatan hari kemerdekaan 17 Agustus.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan tindakan berbusana menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) diharamkan menurut syariat Islam.

Pihaknya menegaskan peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif dan mencerminkan rasa syukur untuk memperkuat persatuan, dan berkontribusi bagi bangsa. Namun, dalam pelaksanaan perayaan di lapangan, seperti karnaval atau pawai Agustusan, masyarakat kerap abai terhadap norma etika dan syariat.

"Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram," ujar Muiz dikutip dari situs resmi MUI, Minggu (9/8).

Muiz menjelaskan larangan itu didasarkan pada hadis shahih yang diriwayatkan Imam Bukhari, bahwa Rasulullah Saw. melaknat laki-laki yang menyerupai perempuan dan sebaliknya.

Larangan itu, kata dia, berlaku tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan jalan raya.

Selain melanggar syariat, Muiz menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis tersebut di era modern.

Menurut dia, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP). LGSP adalah istilah yang dipromosikan MUI lewat Kongres Umat Islam Indonesia 2026 pada akhir Juli lalu untuk menggantikan penyebutan LGBT.

"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," katanya.

(kid/wis)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK