Hakim Tolak Praperadilan Ketum Kesthuri Tersangka Kasus Kuota Haji
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Sulistyo Muhamad Dwi Putro menolak Praperadilan yang diajukan oleh Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.
Praperadilan ini mengenai upaya paksa penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.
"Mengadili, dalam pokok perkara: menolak permohonan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim saat membacakan amar putusan perkara nomor: 121/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di PN Jakarta Selatan, Senin (10/8).
Hakim mengungkapkan penggeledahan yang dilakukan KPK telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku termasuk dengan adanya surat penetapan penggeledahan. Kemudian, terdapat surat dari ketua pengadilan dan dituangkan dalam berita acara penggeledahan.
"Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata hakim.
Permohonan Praperadilan itu sebelumnya didaftarkan pihak Asrul pada Jumat, 17 Juli 2026 atau tiga hari setelah KPK mengumumkan telah merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Ini merupakan Praperadilan kedua yang diajukan oleh Asrul. Pada permohonan Praperadilan pertama, mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, hakim I Ketut Darpawan memutuskan untuk menolaknya.
Sementara per tanggal 31 Juli 2026, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah melimpahkan surat dakwaan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Sidang perdana pokok perkara kuota haji akan digelar pada Selasa, 11 Agustus 2026.
Ada empat orang yang diproses hukum sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024.
Mereka ialah Asrul Azis Taba; mantan Menteri Agama RI periode 2019-2024, Yaqut Cholil Qoumas; Staf Khusus Yaqut yang bernama Ishfah Abidal Aziz; dan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham.
Dalam menangani kasus ini, KPK menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Pasal ini berkaitan dengan kerugian keuangan negara.
Berdasarkan perhitungan tim auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 diduga merugikan keuangan negara sejumlah Rp622 miliar.
(ryn/gil)