Pakar Ungkap Pilkada Tanpa Wakil Berpotensi Langgar UUD

CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2026 06:06 WIB
Wacana pilkada tanpa wakil dinilai berisiko bagi demokrasi. Peneliti Iqbal Kholidin menekankan pentingnya perjanjian tugas untuk mencegah konflik kepala daerah.
Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa wakil yang mencuat di DPR dinilai bukan solusi atas budaya ban serep dan pembagian tugas yang tidak proporsional antara kepala daerah dan wakilnya. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wacana pemilihan kepala daerah (pilkada) tanpa wakil yang mencuat di DPR dinilai bukan solusi atas budaya ban serep dan pembagian tugas yang tidak proporsional antara kepala daerah dan wakilnya.

Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Iqbal Kholidin berpendapat wacana tersebut harus dicermati karena memiliki risiko serius terhadap prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan di daerah.

Secara yuridis, kata Iqbal, wakil kepala daerah adalah jabatan politik merujuk Pasal 18 ayat (4) UUD 1945. Di dalamnya menyebutkan, wakil kepala daerah harus ditunjuk dengan demokratis.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Secara penyebutan itu memang menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis, dan konstruksi di UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, sejak awal memang didesain melalui mekanisme pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih bersama oleh rakyat," kata Iqbal saat dihubungi, Senin (10/8).

Sementara, secara politik, penunjukan wakil kepala daerah oleh kepala daerah terpilih akan menghilangkan kesempatan masyarakat menilai calon pemimpin mereka dengan utuh.

Kedua, Iqbal menilai wacana itu juga tak sejalan dengan aspek teoritis kepemimpinan demokrasi. Dia merujuk teori Robet Dahl dalam bukunya 'Polyarchi' yang menyebut, prinsip demokrasi adalah partisipasi warga dan akuntabilitas penguasa.

"Kepemimpinan eksekutif itu kan lahir dari mandat langsung pemilih dan punya legitimasi serta akuntabilitas publik yang lebih kuat dibandingkan pejabat hasil penunjukan," kata dia.

Menurut Iqbal, penunjukan wakil kepala daerah oleh kepala daerah terpilih juga hanya akan mengubah praktik transaksionalisme politik dari sebelum pemilihan menjadi setelah pemilihan. Praktik transaksionalisme itu juga hanya akan terpusat di partai.

Menurut dia, budaya ban serep, yang berujung pada perselisihan antara kepala daerah dan wakilnya lebih banyak disebabkan karena kompromi elite.

"Jadi kalau wakil ditunjuk setelah kepala daerah terpilih, ya arena transaksi politik itu nggak hilang, tapi potensinya justru bergeser ke pascapemilu," kata Iqbal.

Alih-alih meniadakan pemilihan wakil kepala daerah, Iqbal mengusulkan perjanjian pembagian tugas yang jelas sejak awal untuk menghindari potensi pecah kongsi dan budaya ban serep.

"Selama ini kan ketidakharmonisannya itu sering muncul akibat pengaturan kewenangan wakil kepala daerah dalam Undang-Undang Pemda misalkan, itu belum cukup rinci," kata Iqbal.

"Jadi belum cukup untuk membagi porsi pelaksanaan kebijakan, koordinasi, dan pengawasan internal pemerintahan. Emang masih seolah kayak ban serep gitu ya," imbuhnya.

Dalam rapat Komisi II DPR dengan Kementerian dalam Negeri pada Kamis (30/8) pekan lalu, anggota Fraksi PKB, Muhammad Khozin menyoroti keberadaan wakil kepala daerah yang selama ini kerap hanya menjadi vote getter.

Namun, dalam tugas pemerintahan, wakil kepala daerah nyaris tak memiliki tugas dan kewenangan. Bahkan, tak jarang terjadi ketegangan di antara kedua pihak.

"Kita pilih saja kepala daerah tanpa wakil. Wakil kepala daerah cukup ditunjuk oleh kepala daerah. Ini biar tidak menjadi vote getter saja, kasihan wakil kepala daerah saat ini," ujar Khozin.

Sementara itu di Komisi II DPR, isu perubahan dalam sistem pilkada diatur dalam UU Pilkada yang terpisah dari UU Pemilu. Dari keduanya, hanya UU Pemilu yang kini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2026.

(thr/fra)


[Gambas:Video CNN]