Disbudpar Jatim Resmi Copot Duta Wisata Diduga Paksa Aborsi Pacar

frd | CNN Indonesia
Selasa, 11 Agu 2026 16:05 WIB
Disbudpar Provinsi Jawa Timur resmi memecat dan mencabut status Tio Ferdian Rahmana sebagai Duta Wisata atau Wakil 1 Raka Jawa Timur 2026.Arsip Istimewa via Detikcom
Surabaya, CNN Indonesia --

Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Provinsi Jawa Timur resmi memecat dan mencabut status Tio Ferdian Rahmana sebagai Duta Wisata atau Wakil 1 Raka Jawa Timur 2026. Keputusan itu diambil usai sidang kode etik menyusul dugaan kasus pemaksaan aborsi yang dilakukan Tio terhadap pacarnya.

Kepala Disbudpar Jatim Evy Afianasari mengatakan, sidang kode etik tersebut digelar dengan melibatkan sejumlah pihak, mulai dari Disbudpar Jatim, Disbudporapar Kota Surabaya, dewan juri Grand Final Raka Raki 2026, Ikatan Raka Raki Jawa Timur, Paguyuban Cak Ning Kota Surabaya, hingga psikolog.

"Ya jadi benar pada hari ini telah dilakukan sidang kode etik yang melibatkan kami Dinas Kebudayaan Pariwisata Provinsi Jawa Timur, Disbudporapar Kota Surabaya, dewan juri Grand Final Raka Raki 2026, Ikatan Raka Raki Jawa Timur, Paguyuban Cak Ning Kota Surabaya, dan psikolog," kata Evy, saat dikonfirmasi, Selasa (11/8).

Evy menjelaskan sidang tersebut menghasilkan tiga keputusan. Pertama, status Tio sebagai Wakil 1 Raka Jawa Timur tahun 2026 dicabut sehingga yang bersangkutan dibebastugaskan dari seluruh hak dan kewajibannya.

"Dalam rapat tersebut sudah diputuskan bahwa satu, mencabut status Saudara Tio Ferdian Rahmana sebagai Wakill 1 Raka Jawa Timur tahun 2026 sehingga yang bersangkutan dibebastugaskan dari seluruh hak dan kewajiban sebagai Wakil 1 Raka Jawa Timur tahun 2026," ujarnya.

Kedua, Tio diwajibkan mengembalikan seluruh atribut yang pernah diterimanya selama menyandang gelar tersebut, mulai dari selempang, piala, piagam, hingga hadiah berupa uang tunai, produk dan voucher.

"Keputusan yang kedua adalah bahwa Saudara Tio Ferdian Rahmana diwajibkan mengembalikan seluruh atribut: selempang, piala, dan piagam, dan hadiah yang berupa uang tunai, produk, dan voucher yang diterimakan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Jawa Timur," katanya.

Ketiga, Disbudpar Jatim memutuskan tidak akan menunjuk pengganti untuk mengisi gelar Wakil 1 Raka Jawa Timur tahun 2026 yang telah dicabut dari Tio.

"Keputusan yang ketiga adalah sebagai bentuk komitmen terhadap konsekuensi pelanggaran kode etik, maka tidak akan dilakukan penunjukkan pengganti gelar Wakil 1 Raka Jawa Timur tahun 2026. Demikian hasil sidang pelanggaran kode etik Raka Raki Jawa Timur. Matur nuwun," ucap Evy.

Keputusan itu juga tercantum dalam Berita Acara Disbudpar Jatim Nomor: 500.13.4.1/118.4/2026 tentang Rapat Pembahasan Pelanggaran Kode Etik Raka Wakil 1 (Tio Ferdian Rahmana) yang ditandatangani oleh Evy dan tujuh orang yang berwenang lainnya.

Diketahui Tio Ferdian Rahmana, runner-up Raka Raki Jawa Timur 2026 yang juga Cak & Ning Surabaya 2023, diduga memaksa pacarnya menggugurkan kandungan atau aborsi.

Dugaan itu ramai setelah beredar tangkapan layar percakapan WhatsApp antara Tio dengan perempuan yang mengaku sebagai pacarnya, di media sosial Instagram hingga Threads.

Dalam unggahan yang menyebar, Tio diduga meminta seorang perempuan yang tengah hamil 12 minggu untuk menggugurkan kandungan, ke Singapura.

Pemerintah Kota Surabaya sudah resmi memecat Tio Ferdian Rahmana, salah satu anggota Raka Raki Jatim yang diduga memaksa pacarnya menggugurkan kandungan atau aborsi.

Selain sebagai anggota Raka Raki atau Duta Wisata Jatim 2026, Tio diketahui merupakan bekerja sebagai Staf Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan-Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.

Kepala Bagian Bagian Umum, Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Surabaya, Ario Bagus Permadi mengatakan, Tio merupakan tenaga kontrak non ASN di Pemkot Surabaya, sekaligus mantan Cak dan Ning Surabaya 2023.

"Tio bukan ASN (aparatur sipil negara) dari bagian umum prokopim. Dia tenaga non ASN kontrak karena basic-nya Cak Surabaya," kata Ario, ketika dikonfirmasi, Senin (10/8).

Ario menyebut, Tio awalnya di-hire untuki menjadi master of ceremony (mc) atau pembawa acara yang digelar Pemkot Surabaya, sekitar 2024. Setelah itu dia direkrut sebagai pegawai kontrak.

Pemkot Surabaya pun mengetahui informasi terkait Tio yang diduga memaksa seorang perempuan untuk aborsi di media sosial. Pihaknya pun telah melakukan langkah klarifikasi kepada yang bersangkutan.

Usai melakukan langkah klarifikasi, Ario mengatakan, Pemkot Surabaya pun memutuskan untuk menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Tio. Namun soal isi pemeriksaan itu, ia mengaku tak punya wewenang mengungkapkanya ke publik.

"Kami lakukan pemutusan hubungan kerja, PHK, per tadi pagi. Kalau hasil investigasi, klarifikasi masuk hal internal," pungkasnya.

Di sisi lain, pihak aparat meminta korban dugaan pemaksaan aborsi oleh Tio Ferdian Rahmana, untuk segera melapor ke kepolisian.

Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya, AKBP Melatisari mengatakan, pihaknya memang sudah memantau kasus tersebut. Namun sejauh ini belum ada laporan dari pihak korban,

"Monitor, tapi sejauh ini belum ada laporan. Sebagai bahan dasar penyelidikan, kami imbau korban segera buat laporan," kata Melatisari, Senin (10/8).

(gil)


Saksikan Video di Bawah Ini:

VIDEO: Keseruan Menikmati Imersif 3 Dimensi

KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK