Eks Pejabat Kemhan Leonardi Nilai Tuntutan Jaksa Cacat Hukum

CNN Indonesia
Rabu, 12 Agu 2026 01:50 WIB
Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksda TNI (Purn) Leonardi menilai tuntutan jaksa di kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 cacat hukum dan tidak sejalan dengan dakwaan. Ilustrasi (iStock/artisteer)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan Laksda TNI (Purn) Leonardi menilai tuntutan jaksa di kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 periode 2015-2021 cacat hukum dan tidak sejalan dengan dakwaan.

Hal itu disampaikan Leonardi dalam sidang pledoi yang digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, pada Jumat (10/4).

Dalam pledoi atau nota pembelaannya, Leonardi menolak seluruh tuntutan yang dilayangkan kepadanya. Ia juga mengaku heran lantaran hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka dari pihak pemerintah.

"Saya hanya menjalankan perintah atasan saya, Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu selaku pengguna anggaran. Bahwa kemudian yang hanya saya yang dituduh melaksanakan program ini, seakan-akan ini inisiatif dan keinginan saya sendiri," ujarnya.

Leonardi mengatakan selama dirinya menjabat Presiden RI ke-7 Joko Widodo tidak pernah memutuskan untuk menghentikan program tersebut ketika tidak ada lagi anggaran yang diberikan.

Ia bahkan menyebut perintah itu tidak pernah datang setelah proyek ini bermasalah di Badan Arbitrase Singapura dan pasca pensiun dirinya pada 2017.

"Seorang menteri tidak bisa menghentikan proyek kalau tidak ada rapat terbatas lagi. Pada rentang 2016 dan 2017, kami berusaha meminta Presiden untuk mengadakan ratas lagi, apakah program ini dihentikan atau tidak. Tapi tidak ada perintah juga sampai saya pensiun," tuturnya.

Ia juga menyoroti perubahan dasar hukum yang digunakan dalam surat tuntutan oditur militer. Menurutnya hal itu sangat cacat secara fundamental.

Ia mengatakan pergantian Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama menjadi Pasal 603 KUHP baru juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru bertentangan dengan asas legalitas dan prinsip due process of law.

Kuasa hukum Leonardi, Rinto Maha menyebut perubahan pasal tersebut tidak tercantum dalam surat perintah lidik, surat perintah penyidikan, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP), maupun dalam tahap P21 dan surat dakwaan.

"Karenanya tuntutan pidana a quo sepatutnya dinyatakan tidak sah serta tidak dapat dijadikan dasar bagi penjatuhan pidana terhadap terdakwa," tuturnya.

Selain itu, ia juga menyoroti perubahan nilai kerugian negara yang didakwakan dari Rp306,8 miliar meningkat menjadi Rp349,4 miliar dalam surat tuntutan.

"Apabila nilai kerugian yang didalilkan masih terus berubah, bertambah, dan membengkak hanya karena berjalannya waktu, maka secara yuridis nilai tersebut tidak mungkin dikualifikasikan sebagai actual loss," tuturnya.

Terakhir, ia juga keberatan dengan dalil kerugian negara yang didasarkan pada perhitungan lembaga audit yang dianggap tidak berwenang, yakni melalui Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Mereka menilai konstruksi tersebut bertentangan dengan perkembangan hukum konstitusi setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026, yang memberikan penegasan bahwa hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang berwenang sebagai "lembaga negara audit keuangan" sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 603 KUHP.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut proyek tersebut tetap dijalankan sejak 2015 meskipun tidak memiliki alokasi anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).

Leonardi disebut menandatangani kontrak pengadaan satelit dengan pihak Airbus Defence and Space senilai US$495 juta. Tindakan tersebut dinilai melanggar aturan karena dilakukan tanpa ketersediaan anggaran negara.

Jaksa menyebut proyek itu kemudian bermasalah karena pemerintah dinilai tidak memenuhi kewajiban pembayaran. Tidak dibayarkannya kewajiban ini membuat Gabor melakukan gugatan arbitrase internasional di International Chamber of Commerce (ICC).

Putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban pembayaran bagi negara senilai US$ 20.901.209,9 ditambah bunga US$483.642,74. Adapun jika dikonversi menjadi rupiah berdasarkan kurs Desember 2021 maka nilai kerugian negara mencapai Rp306 miliar.

(tfq/fra)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK