Demokrat Tolak Opsi PPHN Lewat Amendemen UUD

CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2026 05:15 WIB
Fraksi Partai Demokrat menolak amandemen UUD 1945 untuk PPHN. Demokrat usul pengaturan melalui TAP MPR, meski statusnya masih diperdebatkan.
Anggota MPR dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman. (CNN Indonesia /Andry Novelino)
Jakarta, CNN Indonesia --

Fraksi Partai Demokrat di MPR RI menolak opsi amendemen UUD 1945 untuk mengatur Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sebelumnya rancangan PPHN itu pembahasannya telah dinyatakan rampung,  dan siap dibawa ke proses selanjutnya.

Anggota MPR dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman mengatakan bahwa partainya telah melakukan pembahasan soal PPHN. Partai Demokrat, kata dia, mengusulkan agar PPHN cukup diatur lewat TAP MPR.

"Demokrat berpandangan bahwa pembentukan PPHN itu tidak perlu dengan melakukan perubahan konstitusi," kata Benny di kompleks parlemen, Selasa (11/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau toh mau dibentuk dalam, dibentuk PPHN itu bisa dalam Tap MPR," imbuhnya.

Benny menyatakan pihaknya paham bahwa TAP MPR kini tak lagi masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.

TAP MPR, kata dia, juga tak diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Meski begitu, dia menilai opsi PPHN lewat TAP MPR tetap bisa dilakukan dengan syarat telah menjadi keputusan politik bersama.

"Kami berpandangan sangat mungkin itu dilakukan, sangat-sangat bisa Tap MPR. Tapi kan nanti tergantung kepada siapa yang akan melaksanakan Tap MPR itu," katanya.

Hingga saat ini, MPR membuka tiga opsi untuk mengatur PPHN, masing-masing melalui amandemen UUD, UU, dan TAP MPR. Namun, di antara ketiganya opsi amendemen menjadi yang terkuat.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyebut opsi amendemen dan TAP MPR menjadi opsi yang paling dipertimbangkan.

Sementara, satu opsi sisanya, yakni melakui undang-undang, dianggap lemah, karena tak memiliki kedudukan hukum yang kuat.

"UU tentu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi kalau sampai memang ada sengketa terkait undang-undang tersebut, bahkan oleh misalkan saja kepala negara atau pemerintahan-pemerintahan berikut-berikutnya itu bisa dilakukan perubahan gitu," kata dia.

(thr/kid)


[Gambas:Video CNN]