Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut Drag Race Kotamobagu
Tim Traffic Accident Analysis (TAA) Korlantas Polri membeberkan hasil analisis penyelidikannya dalam kasus kecelakaan balapan drag race yang menewaskan 8 warga di Kotamobagu, Sulawesi Utara, pada Minggu (9/8).
"Hasilnya, kendaraan diketahui melaju kecepatan sangat tinggi ketika melewati garis finis," kata Ketua Tim TAA Korlantas Polri, AKBP Sandhi Weedyanoe di Polda Sulut, Rabu (12/8).
Setelah itu, pengemudi tidak bisa menguasai laju kendaraannya, sehingga melakukan gerakan drifting yang tidak dapat dikendalikan oleh pengemudi yang menyapu dua titik ke arena balap hingga melaju ke arah tempat duduk yang dipadati penonton.
"Jadi pengemudi mengalami malcontrol (uncontrollable vehicle) yang memicu aksi drifting tak terkendali," ujarnya.
Selain itu, Tim TAA Korlantas Polri memeriksa kondisi fisik dan menemukan bahwa mesin mobil balap tersebut telah dimodifikasi, namun sistem pengereman masih dalam kondisi standar. Sehingga ada perbedaan spesifikasi antara performa mesin dengan sistem pengereman yang menjadi salah satu faktor penting dalam kecelakaan tersebut.
"Kendaraan melaju dalam kecepatan sangat tinggi, sementara sistem pengereman masih mempertahankan dalam kondisi standar. Namun, seluruh temuan ini masih menjadi bagian dari proses penyidikan dan akan dikaitkan dengan fakta lainnya untuk menentukan ada atau tidaknya pidana,"jelasnya.
Sementara terkait penggunaan jalan umum sebagai lintasan balap seperti drag race, kata Sandhi telah diatur dalam pasal 127 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Berdasarkan pasal 17 Perkab Nomor 10 tahun 2012 kegiatan khusus yang menggunakan jalan harus melalui pengkajian atau asesmen, uji kelayakan lintasan dan memperoleh izin dari pihak berwenang.
"Penggunaan jalan tidak dapat dilakukan sembarangan. Kita masih dalami apakah seluruh persyaratan dalam penyelenggaraan kejuaraan tersebut telah terpenuhi sesuai ketentuan," pungkasnya.
(mir/fra)