Fakta-Fakta Terbaru Ekshumasi Jenazah Sutrimo oleh Polda Metro Jaya
Kematian Sutrimo, orang yang disebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai janggal. Ditreskrimum Polda Metro Jaya pun mengambil langkah ekshumasi pada Rabu (12/8) kemarin.
Ekshumasi merupakan proses penggalian atau pembongkaran kembali makam untuk mengangkat jenazah yang sudah dikubur. Proses itu dilakukan guna memastikan kembali kematian yang dianggap janggal.
Sutrimo ditemukan tewas dengan mulut berbusa di depan klinik kecantikan Mordent, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Mulanya pihak keluarga dilaporkan almarhum meninggal karena faktor kesehatan yakni gula. Namun, kecurigaan pihak keluarga muncul, sehingga melaporkan dugaan kematian tak wajar itu ke Polresta Banyumas. Dari Banyumas, laporan itu kemudian dioper ke Polda Metro Jaya.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menyebut lewat proses ekshumasi itu diharapkan dapat mengungkap penyebab kematian misterius Sutrimo yang dinilai janggal oleh pihak keluarga.
Libatkan Ahli
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menerangkan ekshumasi dilakukan melalui tiga tahapan. Yakni, pembongkaran makam, pemeriksaan luar untuk memastikan identitas jenazah sesuai permintaan penyidik, serta pemeriksaan bagian dalam.
Pemeriksaan melibatkan tim gabungan Perhimpunan Dokter Forensik dan Medikolegal Indonesia (PDFMI) dari Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Tim juga melibatkan ahli laboratorium forensik, toksikologi, DNA, serta histopatologi anatomi.
Ketua PDFMI Brigjen Dr. dr. Sumy Hastry Purwanti menyebut keterlibatan sejumlah ahli diperlukan agar pemeriksaan dapat dilakukan secara menyeluruh dan hasilnya memiliki dasar ilmiah yang kuat.
Ambil Sampel Diproses 2-3 Minggu
Lalu, tim forensik bakal mengambil sejumlah sampel dalam proses ekshumasi terhadap jenazah Sutrimo.
Sampel itu nantinya akan diperiksa di laboratorium. Dari pemeriksaan itu diharapkan bisa diketahui ihwal penyebab kematian Sutrimo.
"Prosesnya kan kita pengambilan sampel. Kita tidak langsung menyatakan apa, bagaimana, nanti mungkin nunggu hasil lab," kata Hastry kepada wartawan, Rabu (12/8).
Ketua Tim Dokter Forensik, Prof. Yudi menyebut pengambilan sampel dan pemeriksaan laboratorium diperlukan lantaran jenazah sudah masuk tahap pembusukan.
Yudi menyebut proses pemeriksaan itu akan memakan waktu 2-3 minggu. Pemeriksaan ini meliputi pemeriksaan histopatologi (jaringan), pemeriksaan toksikologi dan pemeriksaan DNA.
"Jadi perkiraan, ini perkiraan ya, antara sekitar 2 sampai 3 minggu. Itu artinya pemeriksaan laboratoriumnya bisa terselesaikan semua," ujar Yudi.
Tak Ditemukan Luka Benda Tajam-Tumpul
Tim dokter forensik juga tidak menemukan ada bekas luka benda tumpul maupun tajam berdasarkan pemeriksaan visual terhadap jenazah Sutrimo.
Ia menyebut dari hasil pemeriksaan sementara ini tim tidak mendapatkan tanda luka yang diakibatkan oleh kekerasan.
"Dari hasil pemeriksaan luar dan pemeriksaan dalam, secara visual kami tidak mendapatkan tanda-tanda luka yang di mana diakibatkan oleh karena kekerasan tumpul maupun kekerasan tajam," kata Yudi.
Buih di Mulut Sutrimo
Tim dokter forensik turut mendalami soal informasi yang menyebut bahwa mulut dan hidung Sutrimo mengeluarkan buih saat ditemukan tak sadarkan diri dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
"Memang informasi yang kami terima, jenazah Sutrimo ini mengeluarkan swab, mengeluarkan buih ya dari hidung dan mulutnya pada saat dia meninggal. Namun pada waktu kami ekshumasi tadi, sudah tidak ada," kata Ketua Tim Dokter Forensik, Prof. Yudi dalam konferensi pers, Rabu (12/8).
Disampaikan Yudi, pihaknya tadi telah melakukan swab untuk mendalami apakah sempat ada buih yang keluar dari tubuh Sutrimo saat meninggal dunia.
"Tapi kami mencoba melakukan tadi, pemisahan laboratorium mengambil dengan cara men-swab ya, apakah di situ masih ada sisa-sisa dari yang terkandung dari ini," ucap dia.
"Kita tunggu dari hasil laboratorium tersebut, apakah itu dari toksikologi ataupun dari pemeriksaan DNA-nya ataupun dari pemeriksaan histopatologinya," sambungnya.
Febrie Minta Tak Dikaitkan dengan Kasusnya
Sementara itu, Firman Wijaya, salah satu tim kuasa hukum Febrie menyampaikan keluarga Febrie meminta agar meninggalnya Sutrimo tak dikaitkan dengan perkara hukum yang sedang berjalan di Kejagung. Apalagi, Sutrimo diketahui memang sudah lama sakit dan menjalani pengobatan.
Begitupula dengan kuasa hukum Febrie lainnya, Febrie Diansyah yang juga mengatakan pihak keluarga kliennya turut menyampaikan duka cita sekaligus meminta publik tidak berspekulasi danmenunggu informasi resmi dari Polda terhadap peristiwa tersebut.
"Pak FA dan keluarga menghormati penyidikan yang sedang dilakukan Polda. Keluarga berharap dengan proses hukum tersebut fakta mengenai peristiwa ini menjadi lebih terang sehingga tidak terjadi spekulasi atau asumsi yang bukan-bukan," ucap Febrie.
Selain itu, Firman juga membantah informasi yang menyebut bahwa Sutrimo berstatus sebagai Karumga.
Ia mengatakan Sutrimo lebih banyak bertugas menjaga rumah kosong dan tinggal di sana. Ia juga sering pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain, sehingga tidak terus-terusan bekerja dengan Febrie.
"Jadi posisi almarhum bukan sebagai karumga seperti yang banyak disampaikan, namun lebih ke menjaga rumah yang kosong dan tinggal di sana," kata Firman dalam keterangannya, Rabu (11/8).
(mnf/dis/gil)