Edarkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Prajurit TNI Dituntut 5 Tahun Bui

fnr | CNN Indonesia
Jumat, 14 Agu 2026 20:49 WIB
Ilustrasi. Mayor Laut (P) Faisal Mulia dituntut 5 tahun penjara karena mengedarkan narkoba sabu menggunakan pesawat militer. (iStockphoto/NoSystem images)
Medan, CNN Indonesia --

Kasiopslat Wingud 1 TPI Provinsi Kepulauan Riau, Mayor Laut (P) Faisal Mulia dituntut pidana penjara selama 5 tahun penjara. Dia dianggap bersalah mengedarkan narkoba jenis sabu menggunakan fasilitas pesawat militer.

Tuntutan tersebut dibacakan Oditur Militer Letkol Bambang Permadi dalam sidang di Pengadilan Militer Tinggi I Medan, Jumat (14/8).

"Meminta majelis hakim agar menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun kepada terdakwa, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," kata Oditur Letkol Bambang Permadi.

Selain pidana pokok, Oditur juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer TNI Angkatan Laut.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa dipecat dari dinas militer TNI Angkatan Laut, memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan," urainya.

Adapun hal memberatkan perbuatan terdakwa antara lain menggunakan fasilitas penerbangan Angkatan Laut untuk mengedarkan narkoba, terdakwa tidak mengindahkan perintah Panglima TNI tentang larangan penyalahgunaan narkotika.

"Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, dan terdakwa sebagai perwira tidak memberikan contoh yang baik kepada anggotanya. Sementara hal yang meringankan dinilai tidak ada," ujarnya.

Oditur menjerat Mayor Laut Faisal dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a juncto ayat (2) huruf a KUHP, Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009, ko Pasal 64 KUHP, Pasal 126 KUHPM.

Dalam dakwaan Oditur Bambang Permadi menyebutkan pada Sabtu 22 November 2025 sekira pukul 16.00 WIB , terdakwa Faisal Mulia beserta istrinya Nadia Brenda Pangestika (Saksi-2) berangkat dari Tanjungpinang menuju Batam.

"Kemudian keduanya menginap di Hotel Sans kamar nomor 303 Lantai 3 Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau. Sesampainya di Hotel, terdakwa menghubungi Rizal dan menanyakan kapan bisa ke Hotel Sans," ujarnya.

Lalu pada Minggu 23 November 2025 sekira pukul 09.00 WIB di Hotel Sans Batam, Provinsi Kepulauan Riau, terdakwa menghubungi Rizal kembali meminta tolong untuk dihubungi Kapak karena terdakwa akan memesan sabu seberat 8 gram.

Terdakwa menyuruh Kapak untuk datang ke Hotel Sans. Setibanya di hotel itu, Kapak menyerahkan sabu seberat 8 gram kepada terdakwa. Lalu terdakwa, Kapak dan istri terdakwa mengkonsumsi sabu di dalam kamar Hotel Sans.

Selesai menggunakan sabu, Kapak pergi meninggalkan Hotel Sans. Lalu sekitar pukul 10.00 WIB, terdakwa dan istrinya check out dari Hotel Sans. Kemudian terdakwa menemui Hendra dan Rizal di ruang VIP Room Hotel Pasifik.

Terdakwa dan istrinya saat di VIP Room Hotel Pasifik kembali mengkonsumsi Inex. Sekira pukul 15.00 WIB terdakwa meninggalkan VIP Room lalu menuju ke SNL Tg Uma Batam untuk membeli keperluan keluarga.

Setelah itu, terdakwa menuju ke Diamon Part City untuk mengembalikan mobil Expander yang dipinjamnya. Selanjutnya terdakwa dan istrinya pulang ke Tanjungpinang dengan membawa Sabu yang dibeli dari Kapak.

Pada Senin 24 November 2025 terdakwa mencari informasi keberangkatan Pesawat Udara CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjungpinang - Jakarta. Terdakwa mendapatkan informasi pesawat akan berangkat pada Rabu 26 November 2025.

Terdakwa meminta istrinya untuk mencari pembeli. Sebab barang haram tersebut akan dikirim dengan menggunakan pesawat tujuan Jakarta. Keesokan harinya sekira pukul 12.00 WIB, terdakwa memerintahkan istrinya untuk menghubungi Naviatul Ilmiah, Nadelia Adisty dan Andriana Budiarti.

Pada Selasa 25 November 2025 sekira 22.00 WIB, terdakwa mengkonsumsi sabu yang dibawa dari Batam. Terdakwa juga membungkus paketan sabu menjadi 14 paket. Rinciannya 12 paket dibungkus kembali ke dalam bungkus coklat dan terdakwa bungkus kembali menggunakan kotak sepatu PDL TNI-AL yang tertulis Selamat umroh Ibu, dari Brtenda dan Ichal.

Sabu tersebut akan dikirim ke pembeli Naviatul Ilmiah, Nadelia Adisty dan Andriana Budiarti di Madiun Jatim dengan menggunakan pesawat CN 235 nomor lambung P-8305 rute Tanjungpinang-Jakarta yang akan berangkat pada Rabu 26 November 2025.

Sedangkan sisa 2 paket sabu disimpan terdakwa dalam kotak rokok yang dimasukkan dalam saku baju terbang. Sementara itu 1 paket disimpan istrinya dalam lemari plastik kamar terdakwa di Perum Agung Mentari Jalan Radar Blok B No. 1,2 Tanjungpinang Kepri.

Pada 26 November 2025 sekira pukul 05.30 WIB istri dari terdakwa mengantarkan Katering makanan untuk Mess Perwira dan Bintara. Di dalamnya sudah disembunyikan 12 paketan sabu. Di sana istri terdakwa menyerahkan bingkisan makanan tersebut kepada Co-Pilot pesawat udara CN 235 nomor lambung P-8305 atas nama Letda Laut (P) Mazaki Moza.

Lalu pukul 06.45 WIB terdakwa berangkat ke kantor Wingud 1 Tanjungpinang, langsung menuju Selter CN 235. Di sana Kasi Intelud Mayor Edwar langsung menahan terdakwa beserta barang bukti 12 paket sabu yang dikirim terdakwa tujuan Madiun dengan menggunakan pesawat Penerbal.

Pada Kamis 27 November 2025 Terdakwa diserahkan ke Pom Kodaeral IV Batam. Di rumah terdakwa juga ditemukan 2 paket sabu. Sehingga jumlah sabu milik terdakwa seluruhnya 14 paket dengan berat 9,83 gram.

Dari hasil pemeriksaan, Terdakwa selama berdinas di Wingud 1 Tanjungpinang sejak September, Oktober dan November menjual Sabu ke Surabaya dan Madiun dari Tanjungpinang.

Pada saat masih berdinas di Surabaya, Terdakwa juga pernah menjual sabu kepada Kapten Laut (P) Wimam Wibyosono, Kapten Laut (P) Rizky A, dan istrinya yang membantu menjualkan ke temannya yaitu Nadelia dan Novifiatul Ilmiyah.

Terdakwa menjual sabu dengan tujuan Bandara Udara Juanda Surabaya sebanyak 2 kali antara lain pada 4 September 2025 sebanyak dua paket dijual kepada Kapten Laut (S) Made Surya siswa STTAL. Lalu pada 29 Oktober 2025 8 paket dijual kepada Nadelia Adisti, Andriana Budiarti, Nofiatul Ilmiah, Arifin 1 dan Kapten Laut (S) Made Surya siswa STTAL.

(isn)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK