PDIP Akui Dukung PPHN tapi Tolak Amendemen UUD

CNN Indonesia
Sabtu, 15 Agu 2026 05:15 WIB
Ketua Fraksi PDI Perjuangan Utut Adianto Wahyuwidayat menyampaikan keterangan kepada jurnalis terkait jabatan Wakil Ketua DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (19/3). Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menunjuk Utut Adianto sebagai Wa
Wasekjen PDIP Utut Adianto dukung pengesahan PPHN, menekankan pentingnya kesinambungan program pemerintahan. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) PDIP, Utut Adianto mengakui partainya mendukung pengesahan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang pembahasannya kini telah rampung dan siap dibawa ke proses selanjutnya.

Utut menjelaskan PDIP adalah salah satu pendorong pengesahan PPHN. Pihaknya ingin ada kesinambungan program dalam setiap pergantian pemerintahan.

"PPHN kan dulu memang salah satu pendorong utamanya kami. Konsepnya adalah kalau dulu kan pokok-pokok haluan negara itu, haluan negara enggak bisa terputus karena ganti presiden," kata Utut di kompleks parlemen, Jumat (14/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, kata dia, PDIP menolak opsi pengesahan lewat amendemen UUD 45. Namun, Utut tak mengungkap alasan penolakan opsi tersebut.

"Kalau kami mendukung yang jelas, kita jaga, enggak usah sampai ada amandemennya," katanya.

Hingga saat ini, MPR membuka tiga opsi untuk mengatur PPHN, masing-masing melalui amandemen UUD, UU, dan TAP MPR. Namun, di antara ketiganya opsi amendemen menjadi yang terkuat.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyebut opsi amendemen dan TAP MPR menjadi opsi yang paling dipertimbangkan.

Sementara, satu opsi sisanya, yakni melalui undang-undang, dianggap lemah, karena tak memiliki kedudukan hukum yang kuat.

"UU tentu bisa dibawa ke Mahkamah Konstitusi kalau sampai memang ada sengketa terkait undang-undang tersebut, bahkan oleh misalkan saja kepala negara atau pemerintahan-pemerintahan berikut-berikutnya itu bisa dilakukan perubahan gitu," kata dia.

Selain PDIP, Fraksi Partai Demokrat juga menolak opsi amendemen pengesahan PPHN. Anggota MPR dari Fraksi Demokrat, Benny Kabur Harman mengatakan bahwa partainya telah melakukan pembahasan soal PPHN. Partai Demokrat, kata dia, mengusulkan agar PPHN cukup diatur lewat TAP MPR.

"Demokrat berpandangan bahwa pembentukan PPHN itu tidak perlu dengan melakukan perubahan konstitusi," kata Benny di kompleks parlemen, Selasa (11/8).

"Kalau toh mau dibentuk dalam, dibentuk PPHN itu bisa dalam Tap MPR," imbuhnya.

(thr/isn)
placeholder